Berita Palembang

Otak Kejahatan dan Eksekutor Pembunuh PNS yang Mayatnya Dicor Dihukum Seumur Hidup Penjara

Mgs Yudi Thama Redianto (41), otak pembunuhan serta M Ilyas Kurniawan (26) sebagai salah satu eksekutor, divonis melanggar ketentuan pasal 340

Penulis: Shinta Dwi Anggraini | Editor: Wawan Perdana
Tribun Sumsel/ Shinta Dwi Anggraini
Mgs Yudi Thama Redianto (41) dan Ilyas Kurniawan (26) saat menjalani sidang di pengadilan negeri kelas 1 A Khusus Palembang, Kamis (13/2/2020). Keduanya divonis penjara seumur hidup. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Dua terdakwa pembunuh Apriyanita, PNS Kementerian PU di Palembang yang jenazahnya dikubur kemudian dicor di TPU Kandang Kawat, mendapat vonis hukuman seumur hidup penjara, Rabu (27/5/2020).

Mgs Yudi Thama Redianto (41), otak pembunuhan serta M Ilyas Kurniawan (26) sebagai salah satu eksekutor, divonis melanggar ketentuan pasal 340 jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

"Perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama," ujar majelis hakim yang diketuai Adi Prasetyo pada sidang yang digelar secara virtual di PN Palembang.

Vonis tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Murni SH yang pada sidang sebelumnya juga menuntut agar kedua terdakwa divonis seumur hidup penjara.

Atas vonis tersebut, majelis hakim memberikan waktu pada kedua terdakwa selama satu Minggu ke depan guna menentukan sikap dalam menyikapi putusan yang dijatuhkan.

Dampak PSBB, Keluarga Tak Bisa Bertemu Langsung Tahanan Polrestabes Palembang, Hanya Bisa Video Call

Ditemui usai persidangan, seorang keluarga korban, Feti Mardiana (41) mengatakan sebenarnya pihak keluarga berharap agar para terdakwa mendapatkan vonis hukuman mati.

Namun dengan vonis yang dijatuhkan, pihak keluarga hanya bisa menerima dan menghormati keputusan tersebut.

"Kami hormati putusan hakim. Mungkin ini juga jadi jalan bagi para pembunuh itu supaya mereka bisa taubat," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, pada penghujung bulan Oktober 2019, masyarakat kota Palembang dihebohkan dengan pembunuhan sadis yang menimpa seorang PNS di Palembang.

Satu Anggota Polisi Warga OKU Timur Positif Covid-19, Bertugas di Kabupaten OKI

Apriyanita (50) PNS di Kementerian PU Balai Besar ditemukan tewas mengenaskan dalam keadaan dicor di Tempat Pemakaman Umum Kandang Kawat Kota Palembang, Jumat (25/10/2019).

Diketahui, korban dilaporkan hilang oleh pihak keluarganya sejak Rabu (9/10/2019) sekitar pukul 19.00.

Tak lama berselang, polisi Polda Sumsel berhasil mengamankan dua dari empat pelaku.

Yakni Mgs. Yudi Tama Redianto alias Yudi (41) salah seorang otak pembunuhan dan M. Ilyas sebagai eksekutor.

Sedangkan Nopi alias Acik dan Amir, hingga saat ini masih dalam pencarian aparat kepolisian (buron).

Dalam pengakuannya, tersangka Yudi mengaku mendapat ide dari Acik (DPO) yang merupakan pamannya sendiri untuk membunuh korban.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved