Berbuntut Panjang, Ini Alasan Wawancara Deddy Corbuzier dengan Siti Fadilah Supari Dipersoalkan

"Kegiatan liputan dan wawancara Siti Fadilah dan Deddy Corbuzier tidak sesuai dan tidak memenuhi persyaratan," kata dia, Selasa (26/5/2020).

(Sumber: Youtube/DeddyCorbuzier)
Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Bertemu Deddy Corbuzier 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Deddy Corbuzier kembali diperbincangkan gegara wawancara dengan Menteri Kesehatan RI era Presiden SBY Siti Fadilah Supari.

Wawancara Deddy Corbuzier dan Siti Fadilah Supari dipersoalkan dan dianggap tak memenuhi syarat.

Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Rika Aprianti menjelaskan persyaratan itu tercantum di Peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor M.HH-01.IN,04.03 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi pada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kantor Wilayah Kemenkumham dan UPT Pemasyarakatan.

"Kegiatan liputan dan wawancara Siti Fadilah dan Deddy Corbuzier tidak sesuai dan tidak memenuhi persyaratan," kata dia, Selasa (26/5/2020).

Siti Fadilah dirujuk ke rumah sakit karena menderita sakit asma.

Pihak rutan baru mengetahui perihal wawancara tersebut pada Kamis 21 Mei 2020 atau satu hari setelah proses wawancara diselenggarakan.

Pihak rutan lalu menelusuri tayangan wawancara tersebut.

Berdasarkan hasil penelusuran yang dilakukan pihak Rutan Pondok Bambu, diketahui wawancara terjadi pada Rabu (20/5/2020), di Ruang Paviliun Kartika kamar 206, RSPAD Gatot Subroto, antara pukul 21.30 WIB hingga 23.30 WIB.

Hal itu diketahui karena kehadiran tamu yang terdiri dari dua laki-laki dan dua perempuan ke kamar perawatan Siti Fadilah.

Tamu-tamu tersebut mengenakan penutup kepala dari jaket dan ransel. Mereka juga mengenakan masker, salah satunya adalah Deddy Corbuzier.

Ditjen PAS mengklaim pihaknya tak mengetahui pada saat proses wawancara itu berlangsung.

"Petugas jaga tidak sempat bertanya karena saat akan bertanya apa kepentingan dan keperluan dari tamu, pintu kamar sudah dikunci dari dalam, termasuk saat ada perawat yang ingin masuk ruang rawat untuk memberi obat-obatan pun dilarang masuk oleh keluarga yang bersangkutan," tuturnya.

Rika menjelaskan, wawancara tersebut melanggar Pasal 28 ayat (1) Peraturan Menkumham nomor M.HH-01.IN,04.03. Pasal 28 ayat (1) Peraturan Menkumham nomor M.HH-01.IN,04.03 menyatakan peliputan untuk kepentingan penyediaan informasi dan dokumentasi harus mendapat izin secara tertulis dari Menteri atau Direktur Jenderal.

Kemudian, kegiatan peliputan seharusnya hanya dapat dilakukan pada hari dan jam kerja yang ditentukan masing-masing unit kerja, sebagaimana tertuang dalam Pasal 30 ayat (3).

Wawancara juga dinilai tak memenuhi syarat pada Pasal 30 ayat (4) yang mengharuskan adanya pendampingan oleh pegawai pemasyarakatan saat peliputan dan dilakukan sesuai prosedur.

Terakhir, wawancara dinilai menyalahi Pasal 32 ayat (2).

Pasal tersebut mengatur bahwa kegiatan wawancara hanya dapat dilakukan apabila berkaitan dengan pembinaan narapidana.

Klarifikasi Deddy Corbuzier

Deddy Corbuzier kemudian memberikan klarifikasi melalui akun instagram resminya.

Ia menyebut wawancaranya dengan Siti Fadilah Supari telah mendapat izin dari yang bersangkutan dan diizinkan karena wawancaranya termuat informasi yang bisa membantu bangsa kita menyelesaikan pandemi covid-19.

"Ibu Siti memberikan saya izin bahkan minta untuk memberikan info yang bisa membantu negara kita untuk menghadapi Covid-19. Tujuan dari podcast tersebut adalah untuk kepentingan rakyat dan bangsa kita melawan Covid-19," ujar Deddy dalam videonya.

Deddy juga menyangkal yang menyebut dirinya menyamar saat mewawancarai Siti Fadilah Supari.

Deddy mengatakan bahwa dirinya adalah seorang yang independen yang tidak memihak kepada satu golongan apapun.

"Yang mengatakan menyamar karena itulah media tidak apa-apa itu bukan yang saya harapkan. Saya tidak memihak satu golongan buktinya gubernur, pejabat negara mereka bersedia memberi informasi di podcast saya. Semua itu penting untuk bangsa dan negara. Apalagi ada pandemi covid-19 ini," ujar Deddy.

Deddy mengatakan bahwa podcastnya dengan Siti Fadilah Supari bukanlah suatu berita hoax atau nada provokasi untuk pihak tertentu.

"Tidak ada hoax maupun provokasi di dalam podcast tersebut," ujar Deddy Corbuzier.

Untuk itu dirinya berharap Siti Fadilah Supari bisa membantu bangsa Indonesia untuk ke luar dari kemelut pandemi virus covid-19.

Karena sepak terjangnya telah terbukti pernah memberhentikan virus flu burung tanpa vaksin saat dirinya menjabat sebagai menteri kesehatan.

"Saya paham ketika media memunculkan berita dari berbagai angle. Tapi saya mohon, kasihan ibu Siti saat ini, yuk kita ambil positifnya saja. Ambil ilmunya untuk Indonesia," tutup Deddy.

Kejadian tidak mengenakkan dan janggal terkait eks Menkes Siti Fadilah Supari tidak hanya kali ini saja.

Sebelumnya penggalangan petisi terhadap Siti Fadilah juga menemui peristiwa aneh.

Mendadak petisi mendukung Siti Fadilah Supari tangani covid-19 yang sudah banyak terkumpul hilang begitu saja.

Dalam wawancara dengan Deddy Corbuzier, dokter spesialis jantung tersebut juga mengeluhkan dirinya di tahanan tidak dipisahkan karena takut tertular virus covid-19.

Kondisi Sehat

Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Rika Aprianti mengatakan Siti Fadilah Supari sudah berada dalam keadaan sehat.

Hal ini berdasarkan resume pasien rawat inap yang ditandatangani dokter Iwan Agus Putra pada 22 Mei 2020, Siti dianjurkan kontrol di klinik Rutan Pondok Bambu.

"Yang bersangkutan dalam kondisi sehat, asma tidak dalam serangan, diagnosis asma intermiten (tidak dalam serangan,-red) dan rapid test non reaktif," tutur Rika.

Dia menjelaskan, selama menjalani pidana di Rutan Pondok Bambu, pihaknya memberikan layanan kesehatan yang baik dengan tim medis dan fasilitas kesehatan yang disediakan oleh Rutan Pondok Bambu kepada Siti Fadilah.

Pihaknya juga mengizinkan perawatan kesehatan di rumah sakit di luar rutan jika memang harus dirujuk.

Untuk menanggulangi penyebaran pandemi coronavirus disease 2019 (Covid-19) di Rutan Pondok Bambu, kata dia, pihaknya sudah melakukan rapid test dan PCR test kepada seluruh warga binaan pemasyarakatan dan petugas pemasyarakatan.

Hasil pemeriksaan kesehatan itu, kata dia, menunjukkan negatif terinfeksi Covid-19.

Adapun warga binaan yang sebelumnya dinyatakan positif Covid-19 sudah dipindahkan ke Rumah Sakit Pengayoman dan Rumah Sakit Wisma Atlet.

General Manager PLN Distribusi Jakarta Raya M Ikhsan Asaad (kanan) mengecek fungsi Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) ABB bersama Deputi Kepala Bidang Teknologi Agroindustri dan Bioteknologi BPPT Eniya Listyani (kiri), Director ABB Indonesia Dodon Ramlie (dua kiri), dan influencer Deddy Corbuzier pada saat peresmian instalasi SPLKU di Kantor PLN Unit Induk Distribusi Jakarta Raya, Gambir, Selasa (29/10/2019). Infrastruktur tersebut diperlukan untuk menunjang percepatan adopsi kendaraan listrik berbasis baterai yg regulasinya ditandatangani Presiden Jokowi Agustus lalu. TRIBUNNEWS/HO
General Manager PLN Distribusi Jakarta Raya M Ikhsan Asaad (kanan) mengecek fungsi Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) ABB bersama Deputi Kepala Bidang Teknologi Agroindustri dan Bioteknologi BPPT Eniya Listyani (kiri), Director ABB Indonesia Dodon Ramlie (dua kiri), dan influencer Deddy Corbuzier pada saat peresmian instalasi SPLKU di Kantor PLN Unit Induk Distribusi Jakarta Raya, Gambir, Selasa (29/10/2019). Infrastruktur tersebut diperlukan untuk menunjang percepatan adopsi kendaraan listrik berbasis baterai yg regulasinya ditandatangani Presiden Jokowi Agustus lalu. TRIBUNNEWS/HO (TRIBUN/HO)

"Semua petugas dan warga binaan yang ada di Rutan Pondok Bambu saat ini adalah dalam kondisi negatif Covid-19," ujarnya.

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Arief mengkritik keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) yang mengembalikan Siti Fadilah Supari ke Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Setelah dinyatakan sembuh oleh tim dokter, dia kembali dibawa ke rutan yang kini menjadi zona merah penyebaran covid-19 meskipun sempat menolak.

Arief menduga ada upaya pembunuhan terhadap mantan Menteri Kesehatan itu dengan mengembalikan ke Rutan Pondok Bambu.

"Sudah benar mengeluarkan Siti Fadilah dari Pondok Bambu yang berisikan 50 orang lebih positif Corona. Ini kok malah sekarang dibalikin lagi ke dalam? Kemenkumham apa enggak paham ini keadaan darurat? Mengembalikan ke Pondok Bambu itu upaya pembunuhan pakai Corona terhadap Siti Fadilah," kata Arief.

Arief mengingatkan sudah menjadi pengetahuan publik bahwa kondisi penjara yang terisolasi dengan 50 orang positif di dalamnya, membuat Siti Fadilah sangat rentan terpapar Covid-19.

Sebab, usia Siti Fadilah sudah di atas 70 tahun.

"Usianya sudah diatas 70 tahun. Penyakitnya asthma, outoimmune dan berbagai penyakit lainnya, dikurung di dalam penjara dan tidak bisa diakses. Mengembalikan ke Pondok Bambu itu tindakan sengaja. Kalau terjadi sesuatu siapa yang tanggung jawab?," katanya.

Mantan Menteri Kesehatan yang merupakan terpidana kasus suap alat kesehatan tahun 2005 Siti Fadilah Supari menjalani sidang perdana Peninjauan Kembali (PK) kasus pengadaan alat kesehatan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (31/5/2018). PK ini diajukan oleh Siti Fadilah untuk mencari keadilan yang sebelumnya di pengadilan tingkat pertama, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menghukum Siti dengan pidana penjara empat tahun, denda Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan dan membayar uang pengganti Rp 1,9 miliar.  TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Menteri Kesehatan yang merupakan terpidana kasus suap alat kesehatan tahun 2005 Siti Fadilah Supari menjalani sidang perdana Peninjauan Kembali (PK) kasus pengadaan alat kesehatan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (31/5/2018). PK ini diajukan oleh Siti Fadilah untuk mencari keadilan yang sebelumnya di pengadilan tingkat pertama, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menghukum Siti dengan pidana penjara empat tahun, denda Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan dan membayar uang pengganti Rp 1,9 miliar. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Selain itu, Arief juga menyoroti akun Youtube tentang pertemuan Deddy Corbuzier dengan Siti Fadilah Supari yang telah ditonton lebih dari 3 juta kali.

Menurutnya tidak ada yang salah dengan silahturahmi tersebut.

"Isinya sesuai dengan garis pemerintahan Jokowi dan pelajaran tentang bagaimana menghadapi wabah Flu Burung yang bisa digunakan saat ini. Seharusnya pemerintah memetik pelajaran dari pengalaman Siti Fadilah untuk mengatasi Corona saat ini," ujarnya.

Bukan hanya itu, Arief juga menilai pernyataan Dirjen PAS Kemenkumham yang mengatakan wawacancara tersebut tidak berizin terlalu mengada-ada dan justru mencoreng pemerintahan Jokowi yang sedang sibuk menghadapi Corona.

"Jangan lebay-lah. Bikin malu saja. Sebelumnya juga sudah berkali-kali wawancara dilakukan wartawan saat Siti Fadilah di dalam penjara. Semua media massa memuat pernyataan Bu Siti yang isinya bagaimana mengatasi Corona," kata dia.

Oleh karena itu, dia menyarankan Kemenkum HAM melakukan evaluasi, serta mengurus semua tahanan yang positif corona karena itu membahayakan tahanan lainnya.

Deddy Corbuzier di peluncuran HOVR Machina di Senayan City, Jakarta Selatan, Rabu (26/2/2020).
Deddy Corbuzier di peluncuran HOVR Machina di Senayan City, Jakarta Selatan, Rabu (26/2/2020). (Tribunnews.com/Apfia Tioconny Billy)

Bila dibiarkan, kementerian yang dipimpin Yasonna H Laoly bisa dipersalahkan akibat melakukan pembiaran terhadap kondisi yang membahayakan nyawa orang lain.

"Melepaskan penjahat kriminal beberapa waktu lalu sudah salah karena justru membahayakan masyarakat. Sekarang dengan memasukkan orang berisiko seperti Siti Fadilah kembali ke penjara Pondok Bambu yang sudah zona merah corona tambah salah lagi," ujar dia.
(Tribun Network/gle/bay/mam/wly)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mengapa Wawancara Deddy Corbuzier dengan Mantan Menkes Siti Fadilah Supari Dipersoalkan?, https://www.tribunnews.com/nasional/2020/05/27/mengapa-wawancara-deddy-corbuzier-dengan-mantan-menkes-siti-fadilah-supari-dipersoalkan?page=all.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Dewi Agustina

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved