PSBB Palembang

Tak Pakai Masker, 25 Warga Palembang Dihukum Bersihkan Taman Kambang Iwak Selama 3 Jam

Kebanyakan pelanggar yakni merupakan orang elanggar yang tak menggunakan masker saat keluar rumah.

Editor: Wawan Perdana
Sripoku.com/ Bayazir
Warga yang melanggar aturan PSBB dihukum membersihkan taman di kawasan Kambang Iwak selama tiga jam, Selasa (26/5/2020) 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Palembang telah diikuti dengan pemberian sanksi, Selasa (26/5/2020).

Sampai tengah hari ini, ada 25 orang ditindak.

Mayoritas pelanggar tidak menggunakan masker saat di luar rumah.

Mereka disanksi membersihkan taman di kawasan Kambang Iwak selama tiga jam.

Sebanyak 25 orang yang melanggar ini merupakan hasil dari penertiban yang dilakukan Satpol PP Kota Palembang di lima zona yang ditetapkan oleh pemerintah.

"Kita mengamankan pelanggar ini dari lima zona yang ada yakni di zona mall, zona pasar, zona pertokoan, zona fasilitas umum, dan zona perkantoran," kata Hendra selaku Kabid Operasional Satpol PP Kota Palembang didampingi oleh Budi Nurma, Kabid PPUD.

Pria Telah Beristri di Palembang Perkosa Tetangga Berulang Kali, Mengaku Khilaf dan Ada Kesempatan 

Menurutnya, kebanyakan pelanggar yakni merupakan pelanggar yang tak menggunakan masker saat keluar rumah.

Seperti saat sedang berbelanja di pasar tradisional.

Padahal sebelumnya Pemkot Palembang dalam hal ini gugus tugas penanganan dan pencegahan covid-19 sudah memberikan imbauan dan sanksi karantina bagi pelanggar.

"Ini kebanyakan pelanggar yang tidak menggunakan masker saat berada di pasar.

"Selain itu juga kita mengamankan ojek online yang kedapatan membawa penumpang, padahal itu tidak diperbolehkan," lanjutnya.

Patroli Siber Polrestabes Palembang Buru Penyebar Video Pembatasan Aktivitas Sampai Pukul 14.00

Sebanyak 25 orang tersebut langsung di data di Posko yang berada di depan rumah dinas walikota palembang untuk diberikan sanksi berupa kerja bakti sosial.

"25 orang yang melanggar langsung dibawa ke posko di Kambang Iwak untuk di data dan diberikan sanksi kerja bakti sosial dengan membersihkan fasilitas umum, perkantoran dan taman selama tiga jam," kata Hendra. (SP/ Bayazir Al Rayhan0

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved