PSBB Palembang
SPKT Polrestabes Tetap Layani Masyarakat 24 Jam Selama PSBB Palembang Diberlakukan
SPKT Polrestabes Tetap Layani Masyarakat 24 Jam Selama PSBB Palembang Diberlakukan
Penulis: Pahmi Ramadan |
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang tetap memberikan layanan pengaduan bagi masyarakat ditengah penerapan PSBB.
"Masyarakat yang ingin membuat laporan di SPKT polrestabes Palembang dilayani selama 24 jam meskipun PSBB sudah mulai diberlakukan," kata Kepala SPKT Polrestabes, AKP Heri, Jumat (22/5/2020).
Lebih lanjut ia mengatakan, masyarakat diperbolehkan membuat laporan selama mengikuti peraturan ada.
"Jadi saya harap masyarakat saat ingin membuat laporan disini mengikuti peraturan yang dibuat, yaitu menggunakan masker, jaga jarak dan cuci tangan saat ingin memasuki ruangan SPKT Polrestabes Palembang," katanya.
Sementara itu dari pengakuan beberapa masyarakat saat ditemui diruangan SPKT Polrestabes mengatakan sangat setuju dengan peraturan yang dibuat.
"Dengan adanya peraturan menggunakan masker, jaga jarak, dan cuci tangan sebelum membuat laporan bisa memutuskan mata rantai penyebaran virus corona," kata seorang warga.