Selain Rektor UNJ, Ada Pejabat Kemendikbud Terbukti Terlibat Kasus Pungli, Bakal Kena Sanksi

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) bakal memberikan sanksi kepada oknum pejabatnya, jika terbukti terlibat

Editor: Moch Krisna
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua KPK Firli Bahuri 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) bakal memberikan sanksi kepada oknum pejabatnya, jika terbukti terlibat dengan kasus dugaan pungutan liar berupa permintaan Tunjangan Hari Raya (THR) di Universitas Negeri Jakarta (UNJ).

Pemberian sanksi tersebut dilakukan setelah penetapan status hukum dari pihak berwenang. KPK telah melimpahkan kasus ini kepada pihak kepolisian.

Muchlis menegaskan semua pihak yang terbukti terlibat akan diganjar sanksi yang berlaku.

"Semua yang terbukti terlibat akan dikenakan sanksi dan diproses lebih lanjut sesuai dengan peraturan yang berlaku," ucap Muchlis.

Seperti diketahui, KPK bekerja sama dengan Itjen Kemendikbud melakukan kegiatan tangkap tangan pada Rabu (20/5/2020) pukul 11.00 WIB.

Ilustrasi suap
Ilustrasi suap (istimewa)

"Kegiatan berawal dengan adanya bantuan dan informasi dari pihak Itjen Kemendikbud kepada KPK perihal dugaan akan adanya penyerahan sejumlah uang yang diduga dari pihak Rektor UNJ kepada pejabat di Kemendikbud," ungkap Deputi Bidang Penindakan KPK Karyoto dalam keterangannya, Kamis (21/5/2020).

Selanjutnya, kata Karyoto, tim KPK bersama dengan tim Itjen Kemendikbud menindaklanjuti informasi tersebut dan kemudian diamankan Dwi Achmad Noor (Kabag Kepegawaian UNJ) beserta barang bukti berupa uang sebesar 1.200 dolar AS dan Rp 27.500.000.

Karyoto mengungkapkan Rektor UNJ Komarudin pada 13 Mei 2020 diduga telah meminta kepada Dekan Fakultas dan Lembaga di UNJ untuk mengumpulkan uang tabungan hari raya (THR) masing-masing Rp 5 juta melalui Dwi Achmad Noor.

"THR tersebut rencananya akan diserahkan kepada Direktur Sumber Daya Ditjen Dikti Kemendikbud dan beberapa staf SDM di Kemendikbud," kata dia.

Kemudian pada 19 Mei 2020 terkumpul uang sebesar Rp55 juta dari 8 Fakultas, 2 Lembaga Penelitian dan Pascasarjana.

Ilustrasi suap
Ilustrasi suap (IST)

Pada 20 Mei 2020, Dwi Achmad Noor membawa uang Rp 37.000.000 ke kantor Kemendikbud, selanjutnya diserahkan kepada Karo SDM Kemendikbud Diah Ismayanti sebesar Rp 5 juta, Analis Kepegawaian Biro SDM Kemendikbud Tatik Supartiah sebesar Rp 2,5 juta serta Parjono dan Tuti (staf SDM Kemendikbud) masing-masing sebesar Rp 1 juta.

"Setelah itu Dwi Achmad Noor diamankan tim KPK dan Itjen Kemendikbud," kata Karyoto.

Selanjutnya KPK melakukan serangkaian permintaan keterangan terhadap 7 orang pada Kamis hari ini.

Mereka antara lain, Komarudin, Dwi Achmad Noor, Sofia Hartati (Dekan Fakultas Ilmu Pendidikan), Tatik Supartiah, Diah Ismayanti, Dinar Suliya (Staf SDM Kemendikbud), dan Parjono.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pejabat Kemendikbud Terbukti Terlibat Kasus Pungli THR di UNJ Siap-siap Kena Sanksi, https://www.tribunnews.com/nasional/2020/05/22/pejabat-kemendikbud-terbukti-terlibat-kasus-pungli-thr-di-unj-siap-siap-kena-sanksi?page=all.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Dewi Agustina

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved