Ini Alasan Pemerintah Cabut Asimilasi Habib Bahar Bin Smith, Padahal Baru 4 Hari Bebas Penjara

Terpidana dalam kasus penganiayaan dua remaja, Bahar bin Smith, kembali ditangkap pada Selasa (19/5/2020) dini hari.

Editor: Moch Krisna
Tribunnes/Kompas
Habib Bahar Bin Smith dan Presiden JOkowi 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Terpidana dalam kasus penganiayaan dua remaja, Bahar bin Smith, kembali ditangkap pada Selasa (19/5/2020) dini hari.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat Abdul Aris membenarkan informasi tersebut.

Menurut Aris, Bahar dinilai melanggar ketentuan dalam menjalankan program asimilasi

Dengan demikian, pihak Kemenkumham mencabut kembali pembebasan dan asimilasi terhadap Bahar.

"Yang bersangkutan dikembalikan ke Lapas, setelah program asimilasinya dicabut, karena melanggar ketentuan asimilasi," kata Abdul Aris saat dikonfirmasi oleh Kompas.com, Selasa.

Menurut Aris, Bahar dijemput oleh petugas, kepala Lapas dan didampingi petugas kepolisian di Bogor, Jawa Barat.

Kabar penangkapan Bahar juga dibenarkan oleh pengacaranya, Aziz Yanuar.

Menurut Aziz, Bahar ditangkap pada Selasa dini hari, atau sekitar pukul 02.00 WIB. Aziz menduga kliennya tersebut dianggap melanggar komitmen yang dibuat terkait asimilasi. "Jadi di awal itu ada komitmen asimilasi yang dibuat.

Pihak penegak hukum menilai itu ada yang dilanggar. Tapi untuk lebih jelasnya keterangan dari pihak Kemenkumham," kata Aziz saat dikonfirmasi.

Sebelumnya, terpidana yang divonis 3 tahun penjara itu keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong pada Sabtu (16/5/2020), sekitar pukul 15.30 WIB.

Saat itu, Bahar tampak mengenakan pakaian berwarna hitam dan baret berwarna merah dengan hiasan bintang di kepalanya. Bahar pun keluar didampingi kuasa hukumnya, Aziz Yanuar dan koleganya.

Bahar bin Smith adalah salah satu dari delapan narapidana di LP Cibinong yang masuk dalam program asimilasi. Bahar juga diketahui telah menjalani setengah masa tahanan sejak ia ditetapkan sebagai tersangka.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Melanggar Ketentuan, Program Asimilasi Bahar bin Smith Dicabut", https://regional.kompas.com/read/2020/05/19/07574981/melanggar-ketentuan-program-asimilasi-bahar-bin-smith-dicabut?page=all.

Editor : Abba Gabrillin

Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved