Hanya Ditinggal 10 Menit, Andi Syok Motornya Tak Ada Lagi di Parkiran Saat Keluar dari Alfamart
Menurutnya, ia datang ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) hendak berbelanja dan memarkirkan motor di area parkir.
Penulis: Pahmi Ramadan | Editor: Weni Wahyuny
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Ditinggal dengan kondisi terkunci stang, motor Honda Beat dengan nopol BG 4042 ACG milik Andi Rizal Akbar (22) warga Perum PNS OPI, Blok D09, Kecamatan Jakabaring, Palembang, hilang dicuri orang tidak dikenal.
Diketahui kejadian tersebut terjadi di area parkir minimarket di Jalan Ki Rangga Wirasantiko, Kelurahan Bukit Lama, Kecamatan Ilir Barat (IB) I Palembang.
Menurutnya, ia datang ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) hendak berbelanja dan memarkirkan motor di area parkir.
"Saya parkir motor itu dengan kondisi terkunci stang, kemudian saya masuk ke dalam Alfamart untuk berbelanja," ujarnya, Selasa (19/5/2020).
• Ilir Timur (IT) II Semakin Banyak Positif Covid-19, Update Corona di Palembang Selasa 19 Mei Pagi
Setelah berbelanja korban kaget motor yang diparkirkannya sudah tidak ada.
"Saya cuma tinggal sebentar sekitar 10 menitan dan hendak pulang. Tapi pas keluar, saya kaget motor saya sudah tidak ada lagi di parkiran minikarket," katanya.
Kemudian ia bertanya kepada petugas dan mencari di sekitar TKP, namun korban tidak dapat menemukan motor kesayangannya tersebut.
"Saya ingin melihat rekaman CCTV namun pegawainya mengatakan silahkan membuat laporan polisi terlebih dahulu sambil menunggu kepala toko datang," bebernya.

Tidak terima motor kesayangannya hilang dicuri orang, lantas korban mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polrestabes Palembang untuk membuat laporan.
"Saya tidak terima motor saya hilang dicuri orang tidak dikenal, dan saya harap pelaku bisa segera tertangkap dan dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya," tutupnya.
• Istrinya Tulis Status Provokatif di Medsos, Anggota TNI AD Ditahan Selama 14 Hari
Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Nuryono melalui Kepala SPKT Polrestabes Palembang membenarkan, korban saat ini telah membuat laporan polisi karena kehilangan satu unit sepeda motor.
"Laporan sudah kita terima dan telah dilakukan olah TKP, selanjutnya laporan polisi akan ditindaklanjuti oleh unit Reskrim Polrestabes Palembang, untuk pasal yang digunakan dalam aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang pelakunya masih lidik, akan dikenakan pasal 363 dengan ancaman penjara selama lima tahun penjara," tutupnya.