Berita Muba

Pria 50 Tahun di Muba Tega Cabuli Anak Tetangga, Korban Sering Numpang Nonton di Rumah Pelaku

Ia berbuat cabul terhadap anak dibawah umur yang dilakukannya di kamar rumahnya, Senin (11/5/20) lalu, sekitar Pukul 16.00 WIB

Editor: Wawan Perdana
Sripo/ Fajeri
Seorang pria bernama A Kadir tega mencabuli anak tetangganya kini diamankan di Polres Muba, Kamis (14/5/2020) 

TRIBUNSUMSEL.COM, SEKAYU-Seorang pria berusia 50 tahun bernama A Kadir tega mencabuli anak tetangganya.

Warga Kecamatan Batang Hari Leko Kabupaten Muba ini akhirnya diciduk Unit Reskrim PPA Polres Muba.

Kadir sudah beristri dan telah mempunyai 4 orang anak.

Ia berbuat cabul terhadap anak dibawah umur yang dilakukannya di kamar rumahnya, Senin (11/5/20) lalu, sekitar Pukul 16.00 WIB.

Kapolres Musi Banyuasin AKBP Yudhi Surya Markus Pinem melalui Kasat Reskrim AKP Deli Haris mengatakan, korbannya sendiri berinisial AR (6 tahun) dan saat ini berstatuskan pelajar.

"Pelaku yang kita tangkap tanpa memberikan perlawanan dan saat ini masih dalam proses penyidikan kita," ujarnya saat di konfirmasi, Kamis (14/5/2020).

Fakta Baru Siswi SMP Bunuh Bocah di Sawah Besar, Kini Hamil, Ternyata Korban Pelecehan Seksual

Deli menambahkan, rumah korban AR dan pelaku hanya berjarak 40 meter.

Selama ini korban sering nonton TV di rumah pelaku.

"Namun pada Senin 11 April lalu sekitar Pukul 16.00 WIB rumah pelaku yang dalam keadaan sepi langsung dimanfaatkannya dengan menarik paksa korban ke dalam kamarnya," jelasnya.

Tanpa rasa iba, kemudian pelaku melakukan aksi bejatnya dengan mencabuli korban hingga lecet di area intim milik korban.

Tak sampai disana, pelaku juga mengancam korban agar tidak menceritakan peristiwa tersebut kepada siapapun.

"Keesokan harinya, korban mengeluh kesakitan dan menceritakan kepada ibunya perihal yang dialaminya. Bak disambar petir, kedua orangtua korban pun langsung melaporkan ke Unit PPA," terangnya.

Berdasarkan bukti hasil visum dan Saksi - saksi, pada Rabu (13/5) siang pelaku akhirnya ditangkap di rumahnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 82 jo 76 E UU RI NO.35 Tahu 2014 tentang perubahan UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (SP/ Fajeri)

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved