Wakil Bupati OKU Johan Anwar Bebas

Wakil Bupati OKU Johan Anwar Bebas Setelah 4 Bulan Mendekam di Rutan Polda Sumsel

Wakil Bupati OKU Johan Anwar yang telah mendekam di tahanan Mapolda Sumsel selama empat bulan, dinyatakan bebas

Penulis: M. Ardiansyah |
Tribun Sumsel/ M Ardiansyah
Wakil Bupati OKU Johan Anuar digiring ke tahanan Polda Sumsel, Selasa (14/1/2020) malam. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Wakil Bupati OKU Johan Anwar yang telah mendekam di tahanan Mapolda Sumsel selama empat bulan, dinyatakan bebas.

Kuasa hukum Johan Anwar, Titis Rachmawati mengungkapkan kliennya bebas pada Selasa (12/5/2020).

Johan Anwar bebas setelah empat bulan lamanya mendekam di Rutan Mapolda Sumsel.

"Bebasnya klien kami, karena bebas demi hukum. Setelah 120 hari dilakukan penahanan, jadi berkas belum bisa dilimpahkan karena belum lengkap.

Sehingga, dengan demikian klien kami bebas demi hukum," katanya saat menggelar jumpa pers dikantornya.

Selama ini, ia sebagai kuasa hukum juga telah melakukan upaya hukum dengan meneruskan langkah ke Mabes Polri dan juga Komnas HAM.

Langkah ini dilakukan, sebagai upaya untuk melakukan pembelaan terhadap kliennya atas tuduhan kasus mark up pengadaan tanah kuburan Baturaja OKU tahun 2012.

Tersangka Johan Anwar sendiri, dikenakan pasal berlapis yakni pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 UU nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana pemberantasan korupsi.

Selain itu juga penyidik mengenakan TPPU yakni pasal 10 UU nomor 8 tahun 2010.

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus ini sempat mangkrak dan ditutup karena Polda Sumsel kalah praperadilan yang diajukan Johan Anwar di Pengadilan OKU.

Pada persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang sebelumnya, sudah ada empat orang menjadi terpidana yakni Hidirman (pemilik lahan), Najamudin (Kepala Dinas Sosial OKU), Ahmad Junaidi (mantan Asisten I OKU) dan Umortom (mantan Sekda OKU).

Dalam persidangan, keempat terpidana ini menyebutkan bila Johan Anwar menerima uang Rp 1 miliar lebih dari uang markup yang dilakukan.

Pembelian lahan kuburan untuk TPU Baturaja OKU, menggunakan APBD OKU tahun 2012 senilai Rp 6 miliar.

Dari penyelidikan, pembelian lahan kuburan tersebut sengaja di markup hingga negara mengalami kerugian senilai Rp 3.49 miliar.

"Klien kami kami bebas demi hukum, karena berkas penyidikan yang dilimpahkan ke kejaksaan dinyatakan belum lengkap atau P19.

Sehingga, dalam kurun waktu berdasarkan hukum bila berkas belum lengkap dan masa penahanan sudah habis, tersangka harus dibebaskan demi hukum," katanya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved