IRT di Gandus Palembang Jadi Kurir Sabu, Akui Dapat Upah Rp100 Ribu Sekali Antar
Sat Narkoba Polrestabes Palembang yang menerima laporan, langsung mendatangi lokasi penyimpanan sabu yang dimaksud.
Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Weni Wahyuny
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - TN hanya tertunduk malu saat dipaparkan di aula Mapolrestabes Palembang.
Ibu rumah tangga (IRT) berusia 27 tahun, warga Gandus ini ditangkap karena menjadi kurir sabu.
Penangkapan terhadap TN berawal dari laporan masyarakat mengenai adanya gudang tempat penyimpanan sabu di daerah Gandus.
• Saling Tarik Handphone dengan Korban di Atas Motor, Penjambret di Indralaya Jatuh, Rekannya Kabur
• Telat Bayar Pajak di Tengah Pandemi Tetap Dikenakan Denda, Tak Ada Toleransi ?
Sat Narkoba Polrestabes Palembang yang menerima laporan, langsung mendatangi lokasi penyimpanan sabu yang dimaksud.
Benar saja, saat petugas menggeledah kediaman TN, ditemukan sabu di dalam rumahnya.
"Saat anggota kami menggeledah rumah tersangka, kami menemukan narkotika jenis sabu seberat 503 gram di sebuah ruangan, di gudang," kata Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Anom Setyadji melalui Kasat Narkoba, AKBP Siswandi saat rilis ungkap kasus narkotika ini, Selasa (12/5/2020).
Sabu tersebut, lanjut Siswandi, dikemas dalam lima bungkus berbeda, masing-masing seberat 100 gram.
TN pun tak berkutik saat menemukan barang bukti sabu di rumahnya tersebut.
"Tersangka ini bertugas mengedarkan. Rumah dia digunakan untuk tempat penyimpanan sabu yang akan diantar ke sejumlah pembeli," terang Siswandi.
Kepada petugas, TN mengaku telah beberapa bulan terakhir menjadi kurir sabu.
Dalam sekali antar, TN mengaku mendapat upah sebesar Rp 100 ribu.
• Motor Seorang Warga di Jakabaring Dicuri saat Hujan Deras, Pelaku Tinggalkan Jas Hujan dan Sandal
• Harga Ayam Capai Rp32 Ribu, Pedagang Curhat ke Wawako Palembang : Sudah Naik, Sepi Pula
"Sebulan terakhir sudah tiga kali antar barang. Sekali antar diupah Rp 100 ribu, tapi tidak tahu berapa jumlahnya (ukuran atau berat sabu)," ujar TN.
Selain TN, polisi juga mengamankan MZ, seorang kurir narkoba yang merupakan remaja laki-laki berusia 16 tahun.
MZ juga ditangkap di Gandus dengan barang bukti sabu seberat 211 gram.
"Kalau MZ ini sengaja tidak kami paparkan karena masih di bawah umur. Yang jelas keduanya (TN dan MZ) akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku berdasarkan Pasal 114 dan 112 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukumannya penjara maksimal 20 tahun," jelas Siswandi.
