Berita Selebriti

Update Kasus Narkoba Roy Kiyoshi, Resmi Jadi Tersangka dan Ditahan setelah Polisi Temukan Bukti Ini

Roy Kiyoshi sudah menandatangani peresmian penahanan untuk kemudian akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut kepada penyidik.

Editor: Weni Wahyuny
instagram lambeh turah
Roy Kiyoshi saat ditangkap polisi karena narkoba 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA -  Polres Jakarta Selatan resmi menahan presenter Roy Kiyoshi (33) di penjara.

Roy Kiyoshi resmi dijadikan tersangka dugaan kepemilikan psikotropika.

Vivick menambahkan Roy Kiyoshi sudah menandatangani peresmian penahanan untuk kemudian akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut kepada penyidik.

"Ada yang harus dia (Roy) tambahkan dalam pemeriksaan itu," ucapnya.

 Bicara penetapan status tersangka, penyidik melakukannya setelah mendapatkan minimal dua alat bukti dari penangkapan Roy Kiyoshi.

"Barang bukti (psikotropika) nya ada dan hasil urine positif benzo. Itu yang dijadikan alat untuk ditetapkan sebagai tersangka," ucapnya.

Vivick Tjangkung belum mau menegaskan soal Roy Kiyoshi akan ditahan atau tidak. Hanya saja saat ini masih berada di Polres Jakarta Selatan guna dimintai keterangan.

"Saat ini penyidik masih dalam pendalaman kasusnya. Kedepan kami akan informasikan lagi," ujar Vivick Tjangkung.

Diberitakan sebelumnya, Roy Kiyoshi ditangkap aparat kepolisian Polres Metro Jakarta Selatan karena kasus dugaan kepemilikan dan penyakahgunaan piskotropika.

Roy Kiyoahi ditangkap polisi di kediamannya di kawasan Cengkareng Indah, Jakarta Barat, Selasa (5/5/2020).

Dalam penangkapannya, polisi menyita 21 butir psikotropika dari kediaman Roy Kiyoshi. (Arie Puji Waluyo/ARI)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jadi Tersangka, Roy Kiyoshi Resmi Ditahan

Ditangkap sejak 5 Mei

Roy Kiyoshi ditangkap oleh anggota Polres Jakarta Selatan.

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Vivick Tjangkung ketika ditemui di kantornya, Jumat (7/5/2020) membenarkan penangkapan Roy Kiyoshi.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved