Wako Bandar Lampung 'Melawan' Kemenkes, Enggan Kotanya Disebut Zona Merah Covid-19
Wali Kota Bandar Lampung Herman HN menolak status zona merah virus corona (Covid-19) yang disematkan untuk daerahnya.
TRIBUNSUMSEL.COM, BANDAR LAMPUNG - Bandar Lampung sudah ditetapkan sebagai zona merah corona
Wali Kota Bandar Lampung Herman HN menolak status zona merah virus corona (Covid-19) yang disematkan untuk daerahnya.
Berdasarkan publikasi Infeksi Emerging Kementerian Kesehatan RI melalui laman https://infeksiemerging.kemkes.go.id, Bandar Lampung dikategorikan ke dalam wilayah transnisi lokal penyebaran virus corona.
Menurut Herman, pemberian label zona merah di Bandar Lampung belumlah tepat.
Dia mengatakan, zona merah seharusnya diberikan kepada daerah yang mengalami penularan virus corona secara transmisi lokal.
"Kota Bandar Lampung seharusnya belum bisa dikatakan masuk zona merah.
Hal tersebut karena seluruh korban terjangkit (virus corona) yang ada tercatat memiliki riwayat perjalanan dari luar daerah (luar daerah dan luar negeri)
serta pula pihak yang dekat dengan lingkungan dari korban yang terinfeksi di luar daerah tersebut. Sejauh ini belum ada transmisi lokal," kata Herman saat ditemui awak media di kediaman pribadinya, Rabu (29/4/2020).
Adanya transmisi lokal menjadi salah satu indikator untuk menyatakan suatu daerah masuk zona merah penyebaran virus corona.
"Transmisi lokal itu kan jika masyarakat Bandar Lampung asli yang tidak memiliki riwayat bepergian ke mana pun namun tertular virus corona dari orang yang tertular di daerah yang sama," tambahnya.
Herman juga menilai informasi yang diberikan Pemprov Lampung terkait perkembangan kasus virus corona kurang transparan.
"Sering tertutup sih (proses pelaporannya). Saat ini (pemerintah) pusat dihubungi belum ada. Mungkin (pemerintah) provinsi melaporkannya masih setengah-setengah," katanya.
(Tribunlampung.co.id/V Soma Ferrer)
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Herman HN Ogah Bandar Lampung Disebut Zona Merah Corona