Bimbim Warga Surabaya yang Hina Nabi Muhammad Menangis Saat Ditangkap, Akan di Penjara 5 Tahun

Bimbim warga Surabaya menangis sejadi-jadinya setelah ditangkap karena diduga telah menghina Nabi Muhammad

SURYA
Bimbim Adhi (18) asal Kalijudan Surabaya menangis meminta maaf kepada umat Islam 

TRIBUNSUMSEL.COM, SURABAYA - Bimbim warga Surabaya menangis sejadi-jadinya setelah ditangkap karena diduga telah menghina Nabi Muhammad.

Penghinaan Bimbim terhadap Nabi Muhammad akan dijerat Pasal 45 A Ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE Pasal 28, dengan ancaman hukuman 5 tahun.

Bimbim Adhi (18) asal Kalijudan Surabaya menangis meminta maaf kepada umat Islam setelah tingkah konyolnya mengubah lirik lagu Aisyah yang dinyanyikan oleh Nissa Sabyan bernada menghina Nabi Muhammad SAW, akhirnya berbuntut panjang.

BREAKING NEWS : Pasien Positif Corona di Sumsel Tembus 100 Orang, Hari ini Bertambah 13, Total 103

Bimbim diringkus tim cyber patrol Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya, setelah video dengan lirik menghina nabi itu diunggah ke instant story di akun Instagram bimbimadhisp dan menjadi viral di medsos.

"Kami tangkap setelah tim cyber patrol kami mendapati file rekaman video menghina nabi umat Islam itu. Yang kemudian masuk kategori penistaan agama," kata Kanit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya, Iptu Arief Rizky Wicaksana, Jumat (24/4/2020).

Bimbim diringkus, Selasa (14/4/2020) sekitar pukul 09.00, di rumahnya tanpa perlawanan.

"Kami dibantu warga dan masyarakat muslim mengamankan tersangka di rumahnya tanpa perlawanan,"tambahnya.

Setelah terciduk, Bimbim menangis dihadapan wartawan dan memohon maaf atas perkataannya itu.

"Saya mohon maaf sekali lagi, banyak banyak mohon maaf. Saya sudah menghina agama saya sendiri. Kepada umat Islam, seluruh masyarakat saya minta maaf. Sekali lagi banyak-banyak minta maaf," kata Bimbim sambil terisak.

Diakuinya, saat kejadian ia dalam pengaruh minuman beralkohol dan sedang pesta miras bersama teman-temannya.

"Itu di luar kesadaran saya. Saya memang minum sama teman saya. Tapi itu saya lakukan secara pribadi dan sekali lagi maafkan saya. Astaghfirulloh hal adzim," sebutnya.

Kasus Serupa di Medan

Seorang YouTuber asal Medan Aleh ditangkap polisi dan sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penistaan atau pelecehan

Sebuah video berdurasi 38 detik diunggah di akun Instagram @Medanheadlines.news, Kamis (17/4/2020).

Video tersebut viral karena memperlihatkan sosok seorang Aleh alias R Hidayat, YouTuber asal Medan yang ditangkap Polres Pelabuhan Belawan akibat diduga melakukan pelecehan dalam lagu "Aisyah Istri Rasulullah", menangis.

Video tersebut sudah tayang lebih dari 13.282 kali dengan 434 komentar.

Komentarnya sangat beragam dan menggelitik.

Dalam video tersebut, R Hidayat alias Aleh yang pundaknya dirangkul seorang polisi, mengaku bahwa yang dibuatnya hanya untuk lucu-lucuan dan tidak ada niat melecehkan.

Dia juga mengaku tidak sadar sama sekali bahwa yang dilakukannya akan membawanya sampai berurusan dengan polisi.

Pada awalnya, Aleh dengan tenang menjawabnya.

Namun ketika ditanya seseorang yang memvideokannya, apa yang akan disampaikannya kepada masyarakat, khususnya umat Islam, di situ lah dia mulai bersuara layaknya orang menangis.

Terdengar suara sesenggukkan.

"Buat semua ulama, saya Rahmad Hidayat alias Aleh, saya berminta maaf yang sebesar-besarnya, buat umat Islam semua yang ada di seluruh Indonesia saya amat menyesal atas perbuatan saya ini. Saya tidak sengaja. Saya takut, saya takut dengan orang-orang jahat yang ngapain Ale, saya minta maaf," katanya.

Dihubungi via telepon, Kasatreskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP Jericho Lavian Chandra mengatakan, dia belum melihat video tersebut.

Menurutnya, permintaan maaf tidak menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.

"Saya belum lihat videonya. Tapi permintaan maaf tidak bisa menghentikan proses hukumnya," kata Jericho, Jumat (17/4/2020) pagi

Dijelaskannya, saat ini Aleh masih menjalani proses pemeriksaan dan ditahan.

Dalam kasus tersebut, masih hanya Aleh yang ditetapkan sebagai tersangka.

Sementara teman-temannya yang lain di dalam video tersebut masih sebagai saksi.

"Masih Aleh saja. Yang lain saksi," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Kasatreskrim Polres Pelabuhan Belawan, AKP Jericho Lavian Chandra mengatakan, Aleh sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk mempermudah proses pemeriksaan.

YouTuber berambut kribo itu dijerat Pasal 27 ayat (3) UU ITE tentang penghinaan.

Dalam video yang dipermasalahkan itu, Aleh bersama 4 pemuda lainnya bernyanyi lagu "Aisyah Istri Rasululllah" diiringi gitar.

Tidak ada yang Aneh dalam video tersebut pada awalnya.

Saat itu, Aleh mengenakan kemeja hitam lengan panjang bermotif garis putih vertikal.

Tiba-tiba dia memegang rambut dan menariknya ke belakang dan berlagak seperti kemasukan, lalu berdiri.

Kemudian, 4 temannya berupaya menenangkannya.

Saat dia berdiri, ternyata dia hanya mengenakan celana dalam berwarna putih.

Video itu memancing kemarahan warga. Bahkan ormas Islam sempat mendatangi rumahnya.

Ormas Islam itu pula yang kemudian membuat laporan polisi ke Polres Pelabuhan Belawan.

Aleh dan teman-temannya kemudian diamankan.

Jericho menambahkan, bukan kali ini saja dia berulah. Beberapa waktu lalu, Aleh membuat materi stand up comedy yang menghina warga Belawan.

Warga yang keberatan kemudian melaporkannya ke Polres Pelabuhan Belawan. Sampai akhirnya, Aleh pun meminta maaf secara terbuka.

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Penghina Nabi Muhammad Diciduk Polisi di Surabaya, Menangis dan Minta Maaf kepada Umat Islam

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved