PSBB Palembang
Daftar Aktivitas yang Dibatasi Saat PSBB Palembang Diterapkan, Hati-Hati Terkena Sanksi
PSBB atau Pembatasan Sosial Berskala Besar merupakan salah satu upaya dari pemerintah Indonesia untuk memutus dan mencegah penyebaran dari virus Coron
Penulis: Anggraini Munanda Effani | Editor: M. Syah Beni
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Beberapa Aktivitas yang Dibatasi Saat PSBB Diterapkan di Suatu Daerah, Hati-Hati Terkena Sanksi.
Secara bahasa, arti PSBB adalah Pembatasan Sosial Berskala Besar.
Secara istilah, arti PSBB atau Pembatasan Sosial Berskala Besar merupakan salah satu upaya dari pemerintah Indonesia untuk memutus dan mencegah penyebaran dari virus Corona yang semakin meluas di Indonesia.
PSBB ini akan diterapkan selama masa inkubasi terpanjang (selama 14 hari.)
Namun, tidak menutup kemungkinan masa ini dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran.
Dilansir dari berbagai sumber, beberapa upaya yang dilakukan pada saat sebuah daerah menjalani PSBB salah satunya adalah membatasi beberapa kegiatan sehari-hari yang dilakukan masyarakat.
• Penerapan PSBB, Polrestabes Palembang Tunggu Pemkot Palembang
Berikut Aktivitas yang Dibatasi Saat PSBB diterapkan di suatu daerah:
Sekolah
Selama PSBB, dilarang melaksanakan kegiatan sekolah.
Penghentian proses belajar-mengajar di sekolah dan menggantinya dengan proses belajar-mengajar di rumah dengan media yang paling efektif.
Bekerja di Kantor
Tempat kerja juga diliburkan saat PSBB.
Proses bekerja di kantor akan dibatasi dan diganti dengan proses bekerja di rumah/tempat tinggal atau work from home, sehingga produktivitas pekerja tetap terjaga.
Namun ada sejumlah tempat kerja yang dikecualikan, dengan tetap memperhatikan jumlah minimum karyawan.