Ada Wabah Corona, Walikota Lhokseumawe Instruksikan Salat Tarawih Berjamaah di Masjid Tetap Berjalan

bahwa shalat tarawih berjamaah selama bulan Ramadhan tetap berlangsung di tempat-tempat ibadah di Kota Lhokseumawe

KOMPAS.COM/ RAJA UMAR
Pengikut tarekat Syattariah empat Desa di Kecaman Panton Reu, Kabupaten Aceh Barat, Sabtu (4/6/16) malam, mulai melaksanakan shalat sunnah tarawih. 

TRIBUNSUMSEL.COM, LHOKSEUMAWE - Salat tarawih berjamaah di Masjid ditengah pandemi corona tetap berjalan di Lhokseumawe

Hal itu dipastikan oleh Walikota Lhokseumawe, Suaidi Yahya.

Dalam instruksinya, bahwa shalat tarawih berjamaah selama bulan Ramadhan tetap berlangsung di tempat-tempat ibadah di Kota Lhokseumawe.

Namun, sehubungan sekarang ini sedang pandemi Covid-19, maka ada sejumlah aturan-aturan yang harus dipatuhi para jamaah.

Nama Kim Yo Jong Diisukan Sebagai Pengganti Kim Jong Un yang Sekarat Untuk Pimpin Korea Utara

Kendaraan Pribadi Tidak Boleh Keluar Masuk Zona Merah, Larangan Mudik Berlaku Jumat 24 April 2020

Walikota Lhokseumawe, Suaidi Yahya, menjelaskan, untuk bulan Ramadhan kali ini, pihaknya telah mengeluarkan instruksi.

Baik itu terkait shalat tarawih berjamaah, waktu buka kafe pada malam hari, hingga terkait buka puasa bersama.

Untuk shalat tarawih, sebut Suaidi Yahya, didampingi Kabag Humasnya, Marzuki,
tetap bisa dilaksanakan di masjid, meunasah, musala, secara berjamaah, dengan catatan wajib memakai masker.

Jaga jarak antara satu jamaah dengan jamaah lain.

Dengan jarak samping antar jamaah 50 centimeter dan jarak ke depan 140 centimeter.

“Khusus untuk pengaturan jarak saf di masjid, maka Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah akan memberikan garis,” ujar Suaidi.

Lalu, sebelum tarawih juga diperbolehkan ceramah dengan durasi maksimal 15 menit.

Selanjutnya, tidak dibenarkan melaksanakan berbuka puasa di masjid, meunasah, dan mushala dalam jumlah kapasitas dihadiri banyak orang, kecuali imam ,bilal, dan beberapa pengurusnya.

Hal lain, Suaidi Yahya juga menegaskan, di Kota Lhokseumawe tidak dibenarkan kegiatan buka puasa bareng di kafe- kafe dan tempat lainnya, dengan alasan apapun.

Aktivitas berjualan pada malam hari, baru dibenarkan diatas pukul 21.30 WIB dan tutup kembali tutup pada pukul 23.00 WIb.

“Kita harapkan seluruh lapisan masyarakat dapat menjalankan instruksi ini,” demikian Suaidi Yahya. (*)

Kata MUI

Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Niam, dalam konferensi pers di BNPB, Jakarta Timur, Kamis (19/3/2020) menjelaskan bagaimana penerapan ibadah puasa dan tarawih di tengah wabah corona.

Asrorun Niam mengatakan semua pihak memiliki tanggung jawab untuk mencegah penyebaran virus corona, tak bisa digantungkan kepada pemerintah atau kepada sebuah komunitas.

Ia pun mengatakan kewajiban puasa tetap dilakukan secara normal namun dengan memberikan perhatian khusus penyebaran virus Corona harus dicegah dan diminimalisir.

Jika berada di zona merah maka umat muslim bisa melaksanakan aktivitas ibadah dengan dibatasi, yaitu membatasi diri dari kerumunan secara fisik.

Untuk yang berada di zona hijau aktivitas ibadah bisa dilakukan seperti biasa dengan mengurangi konsentrasi massa dan mengoptimalkan untuk menjaga kebersihan dan tentunya mengurangi atau meminimalisir kontak fisik.

Majelis Ulama Indonesia juga mengeluarkan 9 poin terkait dengan penyelenggaraan ibadah terkait dengan pencegahan virus Corona. Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh dalam konferensi pers di BNPB pada Kamis, 19 Maret 2020.

Adapun 9 poin fatwa MUI itu di antaranya adalah penting melakukan ikhtiar untuk menjaga kesehatan dan menjauhi dari sikap penularan virus Corona.

Lalu, ketika ada warga yang terinfeksi positif corona maka tanggung jawabnya adalah mengobati ke rumah sakit kemudian mengisolasi diri dan tidak bergabung ke event keagamaan di publik. Seperti misalnya ibadah berjamaah salah jumat bisa ditiadakan dan digantikan dengan menjalankan salat djuhur.

Selain itu Asrorun Niam mengimbau agar menjaga kebugaran dengan membawa sajadah sendiri ketika salat di masjid agar terhindar dari penularan virus Corona.

Asrorun Niam juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak memborong sembako dan menyebarkan hoaks yang membuat masyarakat panik terkait dengan virus ini.

Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Ini Jarak yang Ditetapkan Antar Jamaah Saat Tarawih di Lhokseumawe, Antisipasi Covid-19

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved