Berita Muara Enim
Tak Hiraukan Imbauan Sejak 2 Bulan Lalu, Puluhan Lapak Liar di Pasar Tanjung Enim Dibongkar
Tim Gabungan Penataan dan Penertiban Kawasan Pasar Tanjungenim menertibkan puluhan lapak liar buah-buahan, Jumat (17/4/2020).
TRIBUNSUMSEL.COM, MUARAENIM-Tim Gabungan Penataan dan Penertiban Kawasan Pasar Tanjungenim menertibkan puluhan lapak liar buah-buahan, Jumat (17/4/2020).
Penertiban dilakukan karena pedagang menggunakan lahan Ruang Terbuka Hijau (RTH), tidak mempunyai izin, dan sering menimbulkan kemacetam di jalan Motik, RT 1, RW 7, Kelurahan Pasar Tanjung, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muaraenim, Sumsel.
Tim Gabungan Penataan dan Penertiban Kawasan Pasar Tanjungenim terdiri dari Dinas Polisi Satuan Pamong Praja ( Sat Pol PP), Dishub, Camat, Koramil, Polsek dan instansi terkait.
Menurut Kasat Pol PP AM Musadeq didampingi Camat Lawang Kidul Rahmat Noviar, pemerintah Kecamatan Lawang Kidul sudah dua bulan lalu melayangkan surat imbauan kepada pedagang kaki lima yang membuat lapak liar.
Pedagang diimbau segera mengemasi dan membongkar bangunan lapak liar tersebut karena akan difungsikan kembali sebagai Ruang Terbuka Hijau oleh PTBA dalam waktu dekat ini.
"Hari ini, kita lakukan action. Kita tidak main main untuk penertiban. Kita sudah sosialisasi tidak ada lagi tawar menawar," tegas Musadeq.
Kepala UPTO Tanjungenim Azhari menambahkan, ada ratusan lapak liar yang berdiri, dan akan tertibkan secara bertahap.
Ketua RW 07 Hijazi menjelaskan, upaya pembongkaran lapak liar ini sebelumnya sudah kita usulkan beberapa tahun lalu baik di tingkat RT, RW, Kelurahan Pasar Tanjungenim, Kecamatan Lawang Kidul sampai ke Bupati Muaraenim, karena kehadiran lapak liar tersebut telah merusak kondisi Taman kota PTBA.
"Lahan tersebut adalah taman sebelumnya dan dalam penguasaan PTBA, namun rusak karena didirikan lapak-lapak liar," ujarnya.
Masih dikatakan Jazzi panggilan akrabnya, kegiatan penertiban sangat puas dengan ketegasan yang dilakukan oleh tim gabungan Pemkab Muaraenim melalui Satpol PP, Polsek Camat dan Lurah Pasar Tanjungenim melakukan pembongkaran lapak liar tersebut.
Semoga apa yang dilakukan oleh Pemkab Muaraenim dapat menjadi contoh kepada pedagang lain yang mendirikan lapak liar permanen yang bukan pada tempatnya, untuk tidak lagi mendirikan lapak liar lagi.
Demi menunjang upaya kita dalam mewujudkan kota Tanjungenim tertib bersih dan menuju kota wisata.
Sementara itu salah seorang pedagang buah yang lapaknya dibongkar Heri (50 tahun) mengatakan, hanya pasrah sebab memang diakuinya telah mendirikan lapak tersebut tidak izin.
"Saya tidak tahu mau jualan dimana, mungkin saya buang buah-buahan ini jika tidak bisa dijual lagi." ujarnya. (SP/ Ardani)