Ini Cara Dapatkan Cashback 50% dari Pertamina untuk Pembelian BBM, Khusus 10 Ribu Ojol per Hari
Bantuan tersebut diberikan kepada 10 ribu pengemudi ojek online setiap hari.
TRIBUNSUMSEL.COM - Pertamina memberi bantuan kepada pengemudi ojek online (ojol), diumumkan oleh Komisaris Utama PT Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Meredam dampak wabah virus corona (Covid-19) pada pengemudi ojol yang pendapatannya menurun, hal ini pun dilakukan.
Bantuan yang diberikan dalam bentuk program cashback atau pengembalian tunai hingga 50 persen, ujar Ahokmelalui akun Twitter pribadinya @basuki_btp

Cashback yang diberikan untuk pembelian bensin Pertalite, Pertamax, dan Pertamax Turbo melalui aplikasi MyPertamina.
Promo berlaku sejak hari ini, Selasa 14 April 2020 hingga 12 Juli 2020.
"Untuk sobat rider ojek online, dapatkan cashback 50% maksimal Rp 15.000 bagi 10.000 pengendara ojek online per hari."
"Untuk pembelian Pertalite, Pertamax dan Pertamax Turbo dgn aplikasi MyPertamina.
"Promo berlaku pada periode 14 April-12 Juli 2020 #BerbagiBerkahMyPertamina," tulis Ahok.
Pengemudi ojol untuk bisa menikmati fasilitas tersebut harus melakukan beberapa cara berikut:
1. Mengunduh aplikasi MyPertamina dan mengaktifkan fitur LinkAja.
2. Membeli BBM non-subsidi dengan pembayaran non-tunai lewat LinkAja dari Aplikasi MyPertamina.
3. Lakukan screenshot profile pengguna mitra ojol dan unggah ke MyPertamina.
(Pilih Banner Ojek Online - Info Lebih Lanjut - Upload).
4. Unggah screeshot bukti pembayaran BBM dengan LinkAja dan masukkan no resi atau reference number masing-masing.
Ojol Dilarang Angkut Penumpang saat PSBB Jakarta
Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menegaskan, ojol atau kendaraan roda dua berbasis aplikasi hanya untuk mengangkut barang.
Aturan ini berlaku selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di DKI Jakarta.
Anies Baswedan menjelaskan, aturan bagi ojol selama PSBB akan tetap merujuk ke peraturan Menteri Kesehatan.
Hal itu disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube KompasTV, Selasa (14/4/2020).
"Kendaraan bermotor roda dua, kita tetap merujuk pada peraturan Menteri Kesehatan terkait PSBB."

"Dan rujukan Peraturan Gubernur adalah kebijakan PSBB dari Kementerian Kesehatan," papar Anies saat konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (13/4/2020).
Anies menekankan kembali, kendaraan bermotor roda dua hanya bisa untuk mengangkut barang.
Akan tetapi kendaraan bermotor roda dua tidak diizinkan untuk mengangkut penumpang.
"Kendaraan bermotor roda dua bisa untuk mengangkut barang secara aplikasi," ujar Anies.
"Tapi tidak untuk mengangkut penumpang," sambungnya.
Lebih lanjut, Anies Baswedan mengatakan, kebijakan ojol ini akan ditegakkan aturannya.
Pernyataan Anies merespons keluarnya Permenhub 18/2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Dalam Permenhub itu, di masa PSBB, ojol diperbolehkan mengangkut penumpang dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Adapun pelaksanaan PSBB di DKI Jakarta sudah dimulai pada Jumat (10/4/2020) pukul 00.00 WIB.
PSBB diberlakukan demi mencegah penyebaran virus corona di DKI Jakarta.
Kemenhub Perbolehkan Ojol Angkut Penumpang
Sementara itu, dalam aturan Kementerian Perhubungan (Kemenhub), ojek online masih diizinkan untuk mengangkut penumpang selama PSBB.
Aturan tersebut tertuang dalam Permenhub 18/2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Pada Pasal 11 ayat (d) disebutkan dalam hal tertentu untuk tujuan melayani kepentingan masyarakat dan untuk kepentingan pribadi, sepeda motor dapat mengangkut penumpang dengan ketentuan harus memenuhi protokol kesehatan.
Hal itu disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube Official iNews, Minggu (12/4/2020).

Berikut 4 syarat ojek online yang boleh angkut penumpang selama PSBB Jakarta:
Pertama, melakukan penyemprotan disinfektan pada kendaraan.
Kedua, memakai atribut lengkap sebelum dan setelah mengangkut penumpang.
Ketiga, menggunakan masker dan sarung tangan.
Keempat, pengendara tidak sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit.
Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi menjelaskan, sebenarnya pihaknya memberikan catatan untuk para pengemudi ojek online.
Adapun Permenhub No. 18/2020 dinilai bertolak belakang dengan Peraturan Menteri Kesehatan No. 9/2020 tentang Pedoman PSBB yang telah ditandatangani oleh Menkes Terawan Agus Putranto.
Budi Setiyadi juga mengatakan, para driver ojol untuk bisa mengangkut penumpang harus memenuhi protokol kesehatan yang ketat.
Selain itu, aplikator ojol diharapkan bisa membuat sistem yang mampu mengawasi pengendaranya untuk melakukan protokol tersebut jika ingin mengangkut penumpang.
"Dari peraturan menteri, kita akan memberikan catatan masih bisa mengangkut penumpang." ujarnya.
"Itu akan dilakukan protokol yang sangat ketat sekali."
"Dan kita harapkan ada dalam algaritma mereka (aplikator ojol)," kata Budi dalam video conference, Minggu (12/4/2020).
Budi mengatakan, misalnya aplikator tersebut diterapkan kriteria pengemudi seperti apa yang diperbolehkan untuk mengangkut penumpang.
Ia menambahkan, kriteria pengemudi bisa dari sisi kesehatan dan seperti apa alat pelindung dirinya.
Lebih lanjut, Budi Setiyadi berharap kriteria-kriteria itu akan hadir di dalam fitur aplikasi para pengemudi ojol.
(Tribunnews.com/Indah Aprilin)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pertamina Beri Cashback 50% untuk Pembelian BBM, Khusus 10 Ribu Ojol per Hari, Berikut Caranya, https://www.tribunnews.com/bisnis/2020/04/14/pertamina-beri-cashback-50-untuk-pembelian-bbm-khusus-10-ribu-ojol-per-hari-berikut-caranya?page=all.
Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: Sri Juliati