Berita Muara Enim
Bobol Rumah Warga, Dua Pelajar di Muaraenim Diringkus Polisi
Dua orang pelajar SLTA di Muaraenim berinisial MDP (17 tahun) dan AH (18 tahun), diringkus polisi.
TRIBUNSUMSEL.COM, MUARAENIM-Dua orang pelajar SLTA di Muaraenim berinisial MDP (17 tahun) dan AH (18 tahun), diringkus polisi.
MDP ternyata seorang resedivis dalam kasus pencurian komputer di satu SMA di Muaraenim, Minggu (12/4/2020).
Dari informasi yang berhasil dihimpun, aksi pencurian dengan pemberatan tersebut diketahui atas laporan seorang warga Rumah Tumbuh, Kecamatan Muaraenim, Kabupaten Muaraenim yang rumahnya telah kemasukan maling pada hari Jumat, 3 April 2020 sekitar pukul 17.00.
Dari kejadian tersebut, kedua pelaku berhasil membawa satu unit sepeda motor merk Honda Sonic BG 6202 DAH, satu unit TV merek Changhong, satu unit kamera merek Nikon.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp 35 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Muaraenim.
Selanjutnya tim Rajawali Polres Muaraenim langsung melakukan penyelidikan sepekan lebih akhirnya diketahui keberadaan pelaku.
Kemudian Kasat Reskrim AKP Dwi Satya Arian memerintahkan Kanit Pidum Ipda Guntur Iswahyudi bersama anggota Tim Rajawali untuk melakukan penangkapan.
Saat akan ditangkap pelaku terlihat sedang berada di pasar Inpres Muaraenim.
Melihat ada anggota mendekat, kedua pelaku sempat berlari sehingga dikejar.
Akhirnya kedua pelajar ini berhasil ditangkap dan diamankan bersama barang bukti hasil curian.
Kapolres Muaraenim AKBP Donni Eka Syaputra melalui Kasat Reskrim Polres Muaraenim AKP Dwi Satya Arian, membenarkan adanya penangkapan tersebut.
Pihaknya telah mengamankan kedua tersangka beraama barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Sonic tahun 2019 tanpa Nopol.
Dan salah satu tersangka meskipun pelajar namun sudah menjadi resedivis dalam kasus pencurian.(SP/ Ardani)
