Simak Inilah Besaran Gaji ke-13 PNS dan THR Golongan I, II, dan III yang Bakal Dicairkan Pemerintah

THR dan gaji ke-13 bagi ASN golongan IV, pejabat eselon kementerian dan lembaga, menteri, hingga anggota DPR masih menunggu hasil pembahasan.

Editor: Moch Krisna
Dok Kemenpar
ILUSTRASI - PNS dilarang mudik lebaran 2020 dalam rangka mencegah meluasnya wabah virus corona. 
Sumber: Tribun Jogja
Halaman 0 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved