Simak Inilah Besaran Gaji ke-13 PNS dan THR Golongan I, II, dan III yang Bakal Dicairkan Pemerintah
THR dan gaji ke-13 bagi ASN golongan IV, pejabat eselon kementerian dan lembaga, menteri, hingga anggota DPR masih menunggu hasil pembahasan.
Editor:
Moch Krisna
Dok Kemenpar
ILUSTRASI - PNS dilarang mudik lebaran 2020 dalam rangka mencegah meluasnya wabah virus corona.
Berita Terkait