Tak Ada Satu Pun Narapidana Koruptor Dibebaskan, Sumsel Bebaskan 541 Orang

Sebanyak 541 narapidana di Sumatera Selatan bakal menghirup udara bebas melalui pemberian asimilasi dan integrasi

Penulis: Shinta Dwi Anggraini | Editor: Prawira Maulana
The Guardian
Ilustrasi penjara. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Sebanyak 541 narapidana di Sumatera Selatan bakal menghirup udara bebas melalui pemberian asimilasi dan integrasi sebagai upaya pencegahan dan penanggulangan penyebaran COVID-19.

Dari jumlah tersebut tidak ada narapidana kasus korupsi (koruptor) yang akan dibebaskan.

Kepala kantor wilayah kementerian hukum dan Ham (Kemenkumham) Sumsel melalui Kabag Program dan Humas Kemenkumham Sumsel, Gunawan mengatakan tidak hanya koruptor, narapidana narkotika juga tidak akan dibebaskan melalui kebijakan tersebut.

"Karena memang salah satu syaratnya adalah narapidana yang tidak termasuk dalam PP 99 tahun 2012 yaitu koruptor, narkotika, terorisme serta kejahatan transnasional terorganisasi lainnya," ujar Gunawan, Senin (6/3/2020).

Seperti diketahui, Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020 tentang syarat pemberian asimilasi dan hak integrasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran COVID-19 telah diterapkan di Indonesia.

Gunawan menjelaskan, kebijakan ini hanya berlaku bagi narapidana yang memenuhi kriteria.

Diantaranya berkelakuan baik, sudah menjalani dua pertiga masa pidananya sampai dengan 31 Desember 2020 dan anak yang telah menjalani masa pidananya juga sampai 31 Desember 2020.

Gunawan menyebut, bagi yang memenuhi syarat tersebut maka berhak mendapat pemberian asimilasi dan integrasi bagi narapidana dan anak pada Lapas, Lembaga Pembinaan Khusus Pada Anak (LPKA) dan Rutan.

"Diluar dari syarat tersebut, maka tidak berhak untuk mendapat asimilasi," ujarnya.

Lebih lanjut dikatakan, pembebasan narapidana dilakukan secara bertahap.

Sedangkan untuk kemungkinan adanya penambahan jumlah Narapidana yang akan dibebaskan di Sumsel, Gunawan menuturkan pihaknya masih akan mengkaji hal tersebut.

"Mungkin ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap dan ternyata narapidana itu sudah termasuk, disitulah mungkin akan ada penambahan. Tapi untuk sementara ini, masih jumlah yang lama yakni 541 orang," ujarnya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved