Kategori Orang Tanpa Gejala (OTG) Cepat Tertular Covid-19, Ini Ciri-cirinya

Kategori Orang Tanpa Gejala (OTG) Cepat Tertular Covid-19, Ini Ciri-cirinya

Tayang:
covid19.kemkes.go.id
Covid-19 

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Orang tanpa gejala (OTG) menambah kategori tambahan dalam kasus covid-19.

Jumlah kasus Covid-19 di Indonesia terus bertambah, kini muncul kriteria baru yakni Orang Tanpa Gejala (OTG)

Pemerintah merilis data terbaru jumlah pasien Covid-19 di Indonesia hingga Minggu (5/4/2020) mencapai 2.273.

Selama 24 jam terakhir ada penambahan 181 kasus baru Covid-19.

Dari jumlah itu, penambahan terbanyak di DKI Jakarta yakni bertambah 96 kasus baru.

Pernyataan ini disampaikan juru bicara pemerintah untuk penanganan virus corona, Achmad Yurianto dalam konferensi pers di Graha BNPB pada Minggu sore.

"Bertambah lagi 181 orang konfirmasi positif, sehingga total menjadi 2.273," ujar Achmad Yurianto.

Sementara, pemerintah juga menyatakan bahwa ada penambahan pasien sembuh sebanyak 14 orang.

Penambahan ini menyebabkan total ada 164 pasien Covid-19 yang dinyatakan sembuh.

Kemudian, terdapat penambahan 7 pasien Covid-19 yang meninggal dunia.

Total terdapat 198 kasus pasien yang meninggal setelah sebelumnya mengidap Covid-19.

"Ini gambaran yang kita yakini bahwa di luar masih terjadi penularan. Masih ada kasus positif tanpa gejala di tengah-tengah kita," ucap Achmad Yurianto.

Dia pun menilai bahwa saat ini masyarakat masih banyak yang tidak peduli dengan penyebaran Covid-19.

Misalnya, menurut dia, masih banyak yang tidak menyadari bahwa penularan rentan terjadi.

"Sehingga masih ada yang belum menjaga jarak dalam berkomunikasi sosial," ucap Yuri.

"Masih belum menggunakan masker saat berada di luar rumah. Masih ada yang belum rajin mencuci tangannya dengan sabun dan dengan air mengalir," kata dia.

Orang Tanpa Gejala

Satu lagi yang terbaru dari pedoman tersebut adalah adanya penambahan dalam kategori kasus terkait Covid-19.

Sebelumnya, kategori tersebut hanya ada orang dalam pemantauan (ODP) dan pasien dalam pengawasan (PDP).

Kini ada lagi kategori baru yakni orang tanpa gejala (OTG).

Apa itu orang tanpa gejala (OTG)?

Dalam dokumen pedoman itu disebutkan, kategori OTG merupakan mereka yang tidak bergejala dan memiliki risiko tertular dari orang yang terkonfirmasi positif Covid-19, namun memiliki kontak erat.

"Kontak erat adalah seseorang yang melakukan kontak fisik atau berada dalam ruangan atau berkunjung, dalam radius 1 meter dengan PDP atau kasus konfirmasi Covid-19, dalam 2 hari sebelum kasus timbul gejala dan hingga 14 hari setelah kasus timbul gejala," tulis Kemenkes dalam dokumen itu.

Siapa saja yang potensial berstatus OTG?

Kemenkes membeberkan kriteria orang yang berpotensi sebagai OTG karena kontak erat.

Pertama adalah petugas kesehatan yang memeriksa, merawat, mengantar dan membersihkan ruangan di tempat perawatan orang positif Covid-19 tanpa menggunakan alat pelindung diri (APD) sesuai standar.

Kedua, orang yang berada dalam suatu ruangan yang sama dengan orang positif Covid-19, dalam 2 hari sebelum kasus timbul gejala dan hingga 14 hari setelah kasus timbul gejala.

Ketiga, orang yang bepergian bersama (radius 1 meter) dengan segala jenis alat angkut atau kendaraan dalam dua hari sebelum kasus timbul gejala dan hingga 14 hari setelah kasus timbul gejala.

Apa bedanya dengan kategori ODP?

Perbedaan tersebut ada pada gejala, sesuai definisi operasional PDP, ODP, OTG, dan Kasus Konfirmasi Covid-19.

Sementara OTG merupakan mereka yang tak menunjukkan gejala saat pemeriksaan awal, ODP merupakan orang yang mengalami atau punya riwayat demam di atas 38 derajat Celcius.

Selain demam, seseorang juga bisa berstatus ODP jika mengalami gejala gangguan sistem pernapasan seperti pilek atau sakit tenggorokan atau batuk.

Kemudian, berdasarkan gambaran klinis, gejala tersebut tidak ada penyebab lain yang meyakinkan.

Melengkapi gejala di atas, seorang ODP juga memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di negara atau wilayah yang melaporkan transmisi lokal Covid-19 atau riwayat kontak dengan orang positif Covid-19, 14 hari terakhir sebelum timbul gejala.

Bagaimana penanganan terhadap OTG?

"Kegiatan surveilans terhadap OTG dilakukan selama 14 hari sejak kontak terakhir dengan kasus positif Covid-19," tulis Kemenkes dalam dokumen tersebut.

Di sana juga tertulis, petugas kesehatan akan mengambil spesimen sampel tubuh dengan metode swab lendir tenggorokan pada hari ke-1 dan ke-14, untuk pemeriksaan RT PCR (polymerase chain reaction, untuk memeriksa kandungan virus SARS-Cov2 penyebab Covid-19).

Apabila tidak tersedia fasilitas pemeriksaan RT PCR, maka OTG akan diperiksa dengan metode rapid test (uji cepat).

Jika hasil pemeriksaan pertama menunjukkan hasil negatif, maka OTG harus menerapkan karantina mandiri, melakukan pola hidup bersih dan sehat, serta physical distancing atau pembatasan jarak fisik.

Selanjutnya, OTG akan melakukan pemeriksaan ulang pada 10 hari berikutnya.

Jika hasil pemeriksaan ulang menunjukkan hasil positif, maka dilanjutkan dengan pemeriksaan RT PCR sebanyak dua kali selama dua hari berturut-turut.

Jika hasil pemeriksaan pertama menunjukkan hasil positif, maka OTG harus menerapkan karantina mandiri, melakukan pola hidup bersih dan sehat, serta physical distancing.

Setelahnya, hasil tes pertama akan dikonfirmasi dengan pemeriksaan RT PCR sebanyak dua kali selama dua hari berturut-turut.

Jika OTG yang terkonfirmasi positif menunjukkan gejala demam (38C) atau batuk/pilek/nyeri tenggorokan selama masa karantina maka:

a. Jika gejala ringan, dapat dilakukan isolasi diri di rumah;

b. Jika gejala sedang, dilakukan isolasi di RS darurat;

c. Jika gejala berat, dilakukan isolasi di RS rujukan.

Apakah OTG dipantau secara berkala?

Kegiatan surveilans terhadap OTG dilakukan berkala untuk mengevaluasi kemungkinan adanya perburukan gejala selama 14 hari.

Petugas kesehatan dapat melakukan pemantauan melalui telepon atau melalui kunjungan secara berkala (harian).

Pemantauan dilakukan dengan memeriksa suhu tubuh dan screening gejala harian, oleh petugas kesehatan layanan primer dan berkoordinasi dengan dinas kesehatan setempat.

(Kompas.com/Vitorio Mantalean)(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Farid)

Artikel ini telah tayang di Tribunnewswiki.com dengan judul Selain ODP & PDP, Kini Ada Kategori Baru Kasus Covid-19: Orang Tanpa Gejala (OTG), Apa Ciri-cirinya?

Sumber: TribunnewsWiki
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved