Berita Selebriti
2 Tahun di Penjara karena Narkoba, Roro Fitria akan Bebas Berkat Revisi PP Kemenkumham
Kabar kebebasan Roro Fitria dibenarkan oleh kuasa hukumnya, Asgar Sjafrie ketika dihubungi Tribunnews.com Network lewat pesan singkat, Kamis (2/4/2020
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo
TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA- Kabar terbaru dari Roro Fitria.
Dua tahun mendekam di balik jeruji besi, Roro Fitria dikabarkan akan segera hirup udara bebas.
Kabar kebebasan Roro Fitria dibenarkan oleh kuasa hukumnya, Asgar Sjafrie ketika dihubungi Tribunnews.com Network lewat pesan singkat, Kamis (2/4/2020).
Asgar menambahkan, Roro Fitria menjadi salah satu narapidana terpilih, dari 30 ribu narapidana yang bebas berkat Revisi Putusan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
"Iya benar Roro bebas dari 30 ribu narapidana lainnya," ucap Asgar Sjafrie.
Dalam Revisi PP Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, Menteri Hukum dan HAM, Yasona Laoly memberikan kebebasan untuk 30 ribu narapidana narkotika dan koruptor.
"Jadi Roro memenuhi syarat dari PP Kemenkumham," ujar Asgar Sjafrie.

Salah satu pertimbangan dalam membebaskan para tahanan itu adalah tingginya tingkat hunian di lembaga pemasyarakatan, lembaga pembinaan khusus anak, dan rumah tahanan negara sehingga rentan terhadap penyebaran virus Corona.
Diberitakan sebelumnya, Roro Fitria sebelumnya divonis empat tahun kurungan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Oktober 2018.
Roro dinyatakan secara sah dan meyakinkan menyalahgunakan dan memiliki narkotika golongan satu bukan tanaman atau sabu-sabu, sehingga ia divonis empat tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Roro Fitria Memenuhi Syarat Bebas Dari Revisi PP Kemenkumham