Mulai 2 April WNA Dilarang Masuk Indonesia Tapi WNA yang Penuhi 6 Syarat Ini Masih Boleh Masuk
Mulai 2 April WNA Dilarang Masuk Indonesia Tapi WNA yang Penuhi 6 Syarat Ini Masih Boleh Masuk
TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Mulai 2 April WNA Dilarang Masuk Indonesia Tapi WNA yang Penuhi 6 Syarat Ini Masih Boleh Masuk
Pemerintah melalui Menteri Hukum dan HAM menerbitkan larangan bagi orang asing untuk masuk maupun transit di wilayah Indonesia, sebagai upaya mencegah penyebaran virus corona (Covid-19).
Langkah itu dilakukan setelah mencermati perkembangan wabah Covid-19 yang telah menjadi pandemi di lebih dari 150 negara, termasuk Indonesia.
Larangan ini dimuat dalam Peraturan Menkumham Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pelarangan Sementara Orang Asing Masuk Wilayah Negara Republik Indonesia.
"Bahwa larangan ini berlaku untuk seluruh orang asing dengan enam pengecualian," ujar Menkumham Yasonna H. Laoly dalam siaran pers, Selasa (31/3/2020).
Berikut enam pengeculian tersebut:
1. Orang Asing Pemegang Izin Tinggal Terbatas dan Izin Tinggal Tetap;
2. Orang Asing Pemegang Visa Diplomatik dan Visa Dinas;
3. Orang Asing pemegang Izin Tinggal Diplomatik dan Izin Tinggal Dinas;
4. Tenaga bantuan dan dukungan medis, pangan. Hal ini didasari oleh alasan kemanusiaan (humanitarian purpose);
5. Awak alat angkut baik laut, udara maupun darat;
6. Bagi Orang Asing yang akan bekerja pada Proyek-proyek Strategis Nasional.
Orang asing yang dikecualikan tersebut tentunya harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. Adanya surat keterangan sehat dalam Bahasa Inggris yang dikeluarkan oleh otoritas kesehatan dari masing-masing negara;
2. Telah berada 14 (empat belas) hari di wilayah/negara yang bebas Covid-19;