Cara Melaporkan Debt Collector yang Tetap Menagih Setelah Ada Penangguhan Kredit
Berkaitan dengan dapak pandemi yang sedang dihadapi oleh masyarakat Indonesia, Sabtu (28/03/2020) kemarin OJK melalui juru bicaranya Sekar Putih Djaro
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Cara Melaporkan Dept Collector Tak Sesuai Ketentuan, jika Sudah Melakukan Prosedur Keringanan Kredit
Berkaitan dengan dapak pandemi yang sedang dihadapi oleh masyarakat Indonesia, Sabtu (28/03/2020) kemarin OJK melalui juru bicaranya Sekar Putih Djarot resmi merilis "Tata cara pengajuan keringanan kredit bank dan pinjaman leasing yang terdapak covid-19."
Dari rilis tersebut ada prioritas debitur yang bisa mendapatkan keringanan kredit, di mana debitur paling tidak memenuhi syarat sebagai berikut:
- Debitur terkena dampak Covid-19 dengan nilai kredit atau leasing di bawah Rp 10 miliar untuk antara lain pekerja informal, penghasilan harian, usaha mikro dan usaha kecil (kredit UMKM dan KUR)
- Keringanan dapat diberikan dalam periode maksimal satu tahun dalam bentuk penyesuaian pembayaran cicilan pokok/bunga, perpanjangan waktu, atau hal lain yang ditetapkan oleh bank/leasing
- Mengajukan kepada bank/leasing dengan menyampaikan permohonan melalui saluran komunikasi bank/leasing
- Jika dilakukan secara kolektif, misalnya melalui perusahaan, maka direksi wajib memvalidasi data yang diberikan kepada bank/leasing
Jika debitur sudah melakukan prosedur di atas dan masih ada debt collector yang melakukan teror maupun tidak sesuai dengan ketentuan yang ada, maka pihak OJK mengimbau nasabah melaporkan kepada OJK.
Cara melaporkan dept collector yang tidak sesua dengan ketentuan:
Cara membuat laporan ke OJK adalah dengan mengajukan via telepon 157, Whatsapp (WA) 081 157 157 157, atau email ke konsumen@ ojk.go.id dengan menyebutkan nama, perusahaan bank/leasing, dan masalah yang dihadapi.
Itulah Cara Melaporkan Dept Collector Tak Sesuai Ketentuan, jika Sudah Melakukan Prosedur Keringanan Kredit.