Dewas Pecat 3 Direktur TVRI, Karena Berutang Pada Mola TV Terkait Hak Siar Liga Inggris Rp 21 Miliar

Dewas Pecat 3 Direktur TVRI, Karena Berutang Pada Mola TV Terkait Hak Siar Liga Inggris Rp 21 Miliar

(ANTARAFOTO/PUSPA PERWITASARI)
Ketua Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik TVRI Arief Hidayat (tengah) bersama anggota Made Ayu Dwie Mahenny (kiri), Maryuni Kabul Budiono (kedua kiri), Pamungkas Trishadiatmoko (kedua kanan) dan Supra Wimbarti (kanan) bersiap mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi I DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (21/1/2020). Rapat tersebut untuk mendapat kejelasan dari Dewan Pengawas TVRI tentang perkembangan penyelesaian masalah pemberhentian Direktur Utama LPP TVRI Helmy Yahya. FOTO ANTARA/Puspa Perwitasari/ama. 

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Dewas Pecat 3 Direktur TVRI, Karena Berutang Pada Mola TV Terkait Hak Siar Liga Inggris Rp 21 Miliar

Dewan Pengawas (Dewas) Lembaga Penyiaran Publik (LPP) Televisi Republik Indonesia, menonaktifkan sejumlah direktur.

Penonaktifan ini merujuk pada Surat Keputusan (SK) nomor 4 tahun 2020 tanggal 27 Maret 2020.

Dalam SK tersebut tertulis, tiga Direktur TVRI untuk sementara dinonaktifkan.

Tiga direktur tersebut yaitu, Direktur Program Berita Apni Jaya Putra, Direktur Keuangan Isnan Rahmanto, dan Direktur Umum Tumpak Pasaribu.

Kabar mengenai hal ini datang dari pernyataan resmi Dewan Pengawas LPP TVRI, pada Jumat (27/3/2020).

Dalam pernyataan resmi Dewas LPP TVRI, penonaktifan ini dilakukan sesuai dengan peraturan Pemerintah Nomor 13/2005, menyusul pemberhentian Helmy Yahya sebagai Direktur Utama TVRI pada tanggal 16 Januari.

Adapun alasan penonaktifan ketiga Direktur TVRI, karena adanya pelanggaran peraturan dan perundang-undangan yang dilakukan oleh ketiga direktur tersebut.

"Selain itu ada alasan lain, yaitu adanya indikasi kerugian karena berutang pada Mola TV terkait penayangan Liga Inggris sebesar Rp 21 miliar," tulis pernyataan tersebut.

Menurut pernyataan tertulis Dewas LPP TVRI, utang kepada Mola TV yang jatuh tempo pada November 2019, dan dijanjikan dibayarkan melalui Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP). Tetapi sampai Maret 2020 belum dapat dipenuhi pembayarannya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved