Ujian Nasional Tahun 2020 Resmi Dibatalkan. Berikut Ketentuan Kelulusan SD, SMP dan SMA/SMK

Hal itu disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam rapat terbatas yang berlangsung di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (24/3/2020).

Editor: Weni Wahyuny
Tribun Sumsel/ Melisa Wulandari
Pelaksanaan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) di SMP negeri 9 Palembang, Senin (22/4/2019). 

TRIBUNSUMSEL.COM - Rencana pembatalan Ujian Nasional (UN) tahun ini benar-benar terealisasi.

UN Tahun 2020 resmi dibatalkan mengingat wabah virus corona (Covid-19) di Indonesia.

Hal itu disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam rapat terbatas yang berlangsung di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (24/3/2020).

Kelulusan jenjang SD, SMP, SMA, maupun SMK atau pendidikan sederajat di antaranya ditentukan dengan nilai rapor selama lima semester terakhir.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mengeluarkan surat edaran itu pada Selasa (24/3/2020).

PELAKSANAAN UNBK - Peserta  mengerjakan soal-soal Ujian Nasional Berbasis Kompetensi (UNBK) di SMK PGRI 3 Kota Malang, Senin (16/3/2020). Sebelum masuk ruang ujian, peserta UNBK diwajibkan mencuci tangan untuk mencegah penularan virus Corona (COVID-19) lewat penggunaan komputer ujian. UNBK di sekolah ini tetap berlangsung sesuai arahan Pemprov Jatim yang meliburkan semua sekolah kecuali yang melaksanakan ujian nasional. SURYA/HAYU YUDHA PRABOWO
Peserta  mengerjakan soal-soal Ujian Nasional Berbasis Kompetensi (UNBK) di SMK PGRI 3 Kota Malang, Senin (16/3/2020). SURYA/HAYU YUDHA PRABOWO (SURYA/HAYU YUDHA PRABOWO)

 

Dalam surat edaran itu dijelaskan bahwa kesehatan lahir dan batin siswa, guru, kepala sekolah, dan semua warga sekolah mendapatkan kepedulian dari pemerintah.

Berikut ketentuan kelulusan yang disalin dari surat edaran Mendikbud yang diterima Kompas.com.

Ujian Sekolah

a. Kelulusan dalam bentuk tes yang mengumpulkan siswa tidak boleh dilakukan, kecuali yang telah dilaksanakan sebelum terbitnya surat edaran ini.

b. Dilakukan dalam bentuk portofolio nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring, dan atau bentuk asesmen jarak jauh lainnya.

c. Dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh.

d. Sekolah yang telah melaksanakan ujian sekolah dapat menggunakan nilai ujian sekolah sebagai penentu kelulusan siswa.

Ketentuan bagi sekolah yang belum melaksanakan ujian sekolah sebagai berikut:

 

Kelulusan SD

Kelulusan SD/sederajat ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir (kelas IV, kelas V, dan kelas VI semester gasal).

Nilai semester genap kelas VI dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan.

Kelulusan SMP dan SMA

Kelulusan SMP dan SMA/sederajat ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir.

Nilai semester genap kelas IX dan kelas XII dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan.

Kelulusan SMK

Kelulusan SMK/sederajat ditentukan berdasarkan nilai rapor, praktik kerja lapangan, portofolio, dan nilai praktik selama lima semester terakhir.

Nilai semester genap tahun terakhir dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan.

Sebelumnya, Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman melalui keterangan tertulis menyampaikan keputusan Presiden Jokowi untuk meniadakan UN.

"Keputusan ini sebagai bagian dari sistem respons wabah Covid-19 yang salah satunya adalah pengutamaan keselamatan kesehatan rakyat."

"Seperti yang telah disampaikan bahwa sistem respons Covid-19 harus menyelamatkan kesehatan rakyat, daya tahan sosial, dan dunia usaha," kata Fadjroel, dikutip dari Kompas.com.

Sementara itu, Jokowi melalui video conference menyampaikan, ujian nasional dibatalkan sebagai penerapan kebijakan social distancing untuk mencegah penyebaran virus corona.

"Kebijakan peniadaan UN perlu diikuti oleh partisipasi aktif warga dalam penerapan perilaku social distancing."

"Yaitu kerja dari rumah, belajar dari rumah, dan ibadah di rumah," lanjut dia.

(Tribunnews.com/Indah Aprilin Cahyani) (Kompas.com/Albertus Adit/Rakhmat Nur Hakim)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul UN 2020 Resmi Dibatalkan, Nilai Rapor 5 Semester Jadi Penentu Kelulusan

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved