Antisipasi Virus Corona

Polda Sumsel Imbau Undur Kegiatan Banyak Massa, Ini Dasar dan Jeratan Hukumnya

Polda Sumsel mengeluarkan himbauan untuk tidak melaksanakan kegiatan yang mengumpulkan massa dalam jumlah banyak.

Penulis: M. Ardiansyah | Editor: Prawira Maulana
Tribun Sumsel/ M Ardiansyah
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Terkait penanganan dan pencegahan penularan virus Covid19 yang saat ini sedang dilakukan pemerintah provinsi Sumsel, Polda Sumsel mengeluarkan himbauan untuk tidak melaksanakan kegiatan yang mengumpulkan massa dalam jumlah banyak.

Hal ini diungkapkan Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Supriadi, Rabu (25/3/2020). Menurut Supriadi, pihaknya pasti akan melaksanakan koordinasi dengan pihak pelaksana, karena Polri tidak akan menerbitkan izin keramaian

"Jadi kalau tanpa izin, pasti dibubarkan. Terlebih, juga sudah ada juga edaran pemerintah terkait hal itu. Jadi kami harapkan kepada masyarakat, untuk bisa mematuhi edaran yang dikeluarkan pemerintah," katanya.

Disinggung mengenai pesta pernikahan yang sudah dijadwalkan jauh-jauh hari, menurut Supriadi biasanya pemilik hajatan akan berpikir ulang untuk melaksanakan pesta pernikahan. Pertimbangan mundur dari jadwal yang telah ditentukan, karena ditakutkan tidak ada tamu yang datang.

"Kami himbau juga bagi yang telah menjadwalkan acaranya, untuk bisa diundur. Melihat kondisi seperti ini, lebih baik kita semua mendukung edaran yang telah dikeluarkan pemerintah agar bisa mencegah penyebaran virus Covid19," katanya.

Polda Sumsel telah memerintahkan, seluruh jajaran untuk memberikan sosialisasi terkait hal tersebut. Terlebih, Bhabinkamtibmas bersama Babinsa juga diterjunkan ke lapangan untuk mensosialisasikan agar kegiatan yang mengumpulkan banyak massa diundur jadwal pelaksanaannya.

Ketika dikonfirmasi terkait informasi yang menyebar melalui WhatsApp mengenai pemberitahuan menghalangi tugas kepolisian bisa dipidana, hal tersebut dibenarkan Supriadi.

Isi pesan tersebut antara lain :

Bagi Masyarakat yang menghalangi tugas kepolisian terkait maklumat Kapolri maka dapat dilakukan tindakan kepolisian

Dasar hukum : UU no. 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit

KETENTUAN PIDANA
Pasal 14 ayat 1
Barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 (satu) tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah).

Ayat.2
Barang siapa karena kealpaannya mengakibatkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 6 (enam) bulan dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).

Plus UU 6/2018 Ttg karantina kesehatan.

Pasal 59
(1) Pembatasan Sosial Berskala Besar merupakan bagian dari respons Kedaruratan Kesehatan Masyarakat.
(2) Pembatasan Sosial Berskala Besar bertujuan mencegah meluasnya penyebaran penyakit Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang sedang terjadi antar orang di suatu wilayah tertentu.
(3) Pembatasan Sosial Berskala Besar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
a. peliburan sekolah dan tempat kerja;
b. pembatasan kegiatan keagamaan; dan/atau
c. pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.
(4) Penyelenggaraan Pembatasan Sosial Berskala Besar berkoordinasi dan bekerja sama dengan berbagai pihak terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.

Pasal 93
Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved