Rencana Ujian Nasional (UN) Dibatalkan, Kepala SMAN 20 Palembang Masih Tunggu Surat Edaran

Terkait adanya pembatalan ujian nasional berbasis komputer (UNBK) yang diusulkan oleh DPR Komisi X dengan Kemendikbud

Penulis: Sri Hidayatun | Editor: Prawira Maulana
Tribun Sumsel/ Melisa Wulandari
Ilustrasi Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK). 

TRIBUNSUMSEL.COM.PALEMBANG- Terkait adanya pembatalan ujian nasional berbasis komputer (UNBK) yang diusulkan oleh DPR Komisi X dengan Kemendikbud untuk tingkat SD,SMP, SMA dan madrasah sejumlah kepala sekolah memang masih menunggu keputusan resmi ini.

Seperti salah satunya Kepala SMA Negeri 20 Palembang, Rozali yang masih menunggu keputusan atau kepastian ini.

"Untuk sementara waktu ini, kita masih menunggu surat edaran kepala dinas Provinsi terkait hal ini. Kalau yang saya baca di media ini komisi X dan kemendikbud sepakat meniadakan tapi ini belum ada surat edaran resminya," ujarnya, Senin (24/3/2020) saat dikonfirmasi.

Pihaknya mengaku hingga saat ini sudah menyiapkan 100 persen pelaksanaan UNBK yang akan berlangsung pada tanggal 30 Maret mendatang ini.

Ujian Nasional SMA,SMP,SD Hingga Madrasah Tahun 2020 Resmi Ditiadakan Pasca Darurat COVID-19

"Alhamdulilah sejauh ini kami sudah siap untuk pelaksanaan UNBK bahkan tahun ini kami menyatakan siap secara mandiri karena selama ini kita menumpang atau menginduk di SMKN 5 Palembang karena keterbatasan komputer," ungkap dia.

Lanjut Rozali, tahun ini pihaknya telah mendapatkan bantuan sewa perangkat komputer dari MDP sebanyak 60 unit yang seharusnya bisa dipakai untuk UNBK ini.

"Namun, jika UNBK ini ditiadakan maka kita siap menjalankan sesuai dengan himbauan pemerintah ini," bebernya.

Lanjut dia, pihaknya pun juga menunggu jika ditiadakan bagaimana menentukan kelulusan bagi siswa.

"Kalau penilaiannya kembali ke sekolah pasti ada standar. Misalnya perhitungan nilai-nilai harian, nilai USP yang kebetulan juga telah kita laksanakan minggu lalu," ungkap dia.

Lalu, juga kehadiran siswa juga menentukan kelulusan siswa. "Intinya juga masih kita menunggu surat resmi edarannya," pungkasnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved