Berita Pendidikan
Pemkab Muratara Keluarkan 8 Instruksi, Diantaranya Siswa PAUD Hingga SMP Belajar di Rumah
Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) akhirnya menginstruksikan seluruh sekolah agar siswanya belajar di rumah
Penulis: Rahmat Aizullah | Editor: Wawan Perdana
TRIBUNSUMSEL.COM, MURATARA-Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) akhirnya menginstruksikan seluruh sekolah agar siswanya belajar di rumah.
Pengalihan sementara aktivitas belajar di rumah ini dimulai tanggal 23 Maret sampai 6 April 2020.
Pengalihan belajar di rumah berlaku untuk sekolah PAUD, SD, SMP dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).
Penyesuaian sistem pembelajaran ini dalam upaya pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Bupati Muratara, Syarif Hidayat menegaskan, instruksi tersebut bukan bermaksud meliburkan sekolah, tapi pengalihan belajar di rumah.
"Bahasanya bukan diliburkan, tapi pengalihan aktivitas belajar di rumah. Kalau dibilang libur nanti mereka liburan, mereka tetap belajar, tapi di rumah masing-masing," katanya, Senin (23/3/2020).
• Viral Imbauan Kocak Komika Bintang Emon Soal Covid-19: Liburan Nanti Bisa. Diapresiasi Jubir Jokowi
Dia menyampaikan, instruksi ini diterbitkan berdasarkan hasil rapat terbatas gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 Kabupaten Muratara, Minggu (22/3/2020) kemarin.
Berikut ini instruksi Bupati Muratara terkait penyesuaian sistem pembelajaran dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Muratara :
1. Seluruh sekolah PAUD, SD, SMP dan PKBM yang menjadi kewenangan Kabupaten Muratara dialihkan sementara aktivitas belajar di rumah dari tanggal 23 Maret sampai 6 April 2020.
2. Pelaksanaan ujian sekolah, ujian praktik, dan ujian nasional untuk kelas 6 SD, kelas 9 SMP, paket B, dan paket C disesuaikan dengan juknis US tahun 2020 dan POS UN 2020, apabila tidak ada perubahan di kemudian hari oleh Badan Standar Nasional Pendidikan.
3. Seluruh peserta didik tetap belajar efektif di rumah dengan mengerjakan tugas yang diberikan oleh guru dan tidak melalui Whatsapp Group.
4. Secara keseluruhan masyarakat sekolah belum layak menggunakan jaringan internet, dan dinilai sangat merepotkan orang tua karena harus menyediakan handphone android.
5. Untuk pendidik dan tenaga kependidikan tetap melaksanakan tugas sesuai dengan jadwal piket sekolah serta perawatan kebersihan lingkungan sekolah.
6. Orangtua tidak memanfaatkan waktu belajar di rumah untuk mengajak anak bepergian ke tempat umum (mall, pasar, tempat rekreasi, dll).
7. Menunda semua kegiatan lomba-lomba pendidikan dan melibatkan pertemuan banyak orang.
8. Kepala sekolah wajib berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Muratara secara berkesinambungan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/bupati-muratara-dilaporkan-ke-kejati-sumsel.jpg)