Lagi, Kasus Kekerasan Seksual Terjadi di Muaraenim, Kali Ini Siswi Dicabuli di Kebun Duku
Kasus kekerasan seksual dengan korban anak di bawah umur kembali terjadi di Muaraenim Sumatera Selatan.
TRIBUNSUMSEL.COM, MUARAENIM - Kasus kekerasan seksual dengan korban anak di bawah umur kembali terjadi di Muaraenim Sumatera Selatan.
FS (22) warga Kecamatan Benakat, Kabupaten Muaraenim, harus merasakan dinginnya jeruji besi.
Pasalnya ia nekat mencabuli siswi SMP sebut saja Mawar (15) warga Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muaraenim di pondok kebun duku milik warga Desa Pagar Dewa, Kecamatan Benakat, Kabupaten Muaraenim.
Dari informasi yang berhasil dihimpun, Sabtu (21/3/2020), bahwa kejadian tersebut terungkap pada hari Senin tanggal 16 Maret 2020 ketika orangtua korban melapor ke Polsek Gunung Megang bahwa anaknya tidak pulang kerumah sejak tanggal 15 Maret 2020.
Belakangan diketahui, menurut keterangan korban, ia dibawa oleh pelaku ke pondok kebun duku milik warga setempat.
Di dalam pondok tersebut, pelaku mencabuli korban. Atas perbuatan pelaku tersebut korban melaporkannya kepada orangtuanya dan akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gunung Megang.
Usai mendapatkan laporan, Team Trabazz Polsek Gunung Megang yang dipimpin oleh Kapolsek AKP Feryanto SH dan Kanit Reskrim Iptu M Heri Irawan SE, langsung melakukan penyelidikan keberadaan pelaku, dan akhirnya petugas mendapat infornasi jika pelaku terlihat sedang berada di jalan Lintas Sumatera, Desa Gunung Megang Dalam, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muaraenim.
Kemudian Team Trabazz Polsek Gunung Megang langsung meluncur dan melakukan penangkapan terhadap pelaku dan diamankan ke Polsek Gunung Megang guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Muaraenim AKBP Donni Eka Syaputra melalui Kapolsek Gunung Megang AKP Feryanto, pihaknya telah mengamankan tersangka bersama barang bukti satu helai baju terusan warna Pink,
satu helai baju kaos oblong warna Putih, satu helai CD warna Pink, satu helai BH warna Pink tua dan
satu unit SPM Honda Beat warna putih berikut kunci kontaknya serta hasil visum.
Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan Pasal 82 UU RI No 17 tahun 2016 tentang perubahan UU No 35 tahun 2014 atas perubahan UU No 23 tahun 2004 tentang perlindungan anak.(ari)