Berita Lubuklinggau
BNN Gerebek Rumah Tempat Judi Bar-bar dan Transaksi Narkoba di Lubuklinggau, 17 Orang Dites Urine
penangkapan bermula saat anggota BNN mendapat laporan dari masyarakat jika ada sebuah rumah di Kelurahan Karya Bakti sering dijadikan tempat transaksi
Penulis: Eko Hepronis | Editor: Wawan Perdana
TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU-Dua pengedar narkoba yang kerap meresahkan warga Kelurahan Karya Bakti, Kecamatan Lubuklinggau Timur II, ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Lubuklinggau, Jumat (20/3/2020) dini hari.
Keduanya berinisial VG (29 tahun) warga Jalan Karya II RT 02 Kelurahan Cereme Taba, Kecamatan dan ZA (27 tahun) warga Jalan Merbabu RT 07, Kelurahan Karya Bakti, Kecamatan Lubuklinggau Timur II.
Dua pemuda pengangguran ini ditangkap saat bermain judi bar-bar.
Dari tangan keduanya petugas mengamankan barang bukti 15 paket sabu siap edar seberat 2,67 gram yang tersimpan di saku celana keduanya.
• Pelindo Bantah Ada Peti Kemas Dikarantina di Pelabuhan Boom Baru Palembang
Kepala BNN Kota Lubuklinggau, AKBP Himawan Fauzi didampingi, Kepala BNN Kabupaten Musi Rawas Hendra Amoer mengatakan, penangkapan kedua pelaku merupakan kerjasama BNN Lubuklinggau dan Musi Rawas.
Himawan menceritakan, penangkapan bermula saat anggota BNN mendapat laporan dari masyarakat jika ada sebuah rumah di Kelurahan Karya Bakti sering dijadikan tempat transaksi narkoba.
"Rumah tersebut ternyata kerap dijadikan tempat judi bar-bar dan transaksi narkoba, akhirnya karena ramai kita mintak bantuan BNN Mura untuk melakukan penggerbekan," kata Himawan pada wartawan.
Himawan menyebutkan, saat dilakukan penggerebekan pihaknya menemukan 17 orang, dari 17 orang tersebut langsung dilakukan test urine, hasilnya 7 orang positif narkoba dan dibawa ke Kantor BNN Lubuklinggau.
"Setelah diamankan ternyata dua orang VG dan ZA adalah pengedar, sementara lima orang lainnya yakni Y, ES, I, H, ER hanya terbukti sebagai pemakai dan akan dikenakan rehabilitasi," terangnya.
• Erick Thohir: 31 Maret akan Tersedia 4,7 Juta Masker Produksi Perusahaan BUMN
Hasil introgasi kepada VG dan ZA jika barang haram tersebut milik saudara mereka UDN (DPO). Saat dilakukan penggerbekan UDN berhasil melarikan diri dari sergapan petugas gabungan.
"Sistemnya mereka jual dengan orang yang bermain bar-bar itu, pengakuan mereka dapat uang Rp 100 ribu perpaket, uang hasil penjualan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari," ujarnya.