Transaksi Jebakan 2 Kg Sabu di Restoran Ayam Demang Lebar Daun, Semua Tersangka Ditembak Polisi
5 kurir sabu dan juga pemakai barang sabu diringkus timsus Satres Narkoba Polrestabes Palembang dengan barang bukti 2 kg sabu.
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - 5 kurir sabu dan juga pemakai diringkus timsus Satres Narkoba Polrestabes Palembang dengan barang bukti 2 kg sabu.
Kelimanya pun ditembak karena menurut polisi melawan dan hendak kabur ketika ditangkap.
Kelimanya yakni ARG seorang Buruh warga Pulau Rimau Banyuasin, S seorang Petani warga Babat Supat Banyuasin, GR seorang mahasiswa, warga Palembang, R seorang mahasiswa warga Rawas Ilir Muratara dan TM seorang mahasiswa warga Nibung Muratara.
Informasi yang dihimpun, penangkapan kelima kurir sabu dan pemakai ini berawal saat Satres Narkoba Polrestabes Palembang, mendapatkan informasi dari masyarakat tentang peredaran gelap narkotika jenis sabu.
Kemudian anggota timsus melakukan undercover buy.
Dan setelah sepakat dilakukan transaksi di halaman parkir restoran ayam cepat saji Demang Lebar Daun.
Meski sempat terjadi kejar-kejar antara petugas dan pelaku, petugas pun berhasil mengamankan 1 orang pelaku yakni Arg berikut barang bukti berupa 2 bungkus narkotika jenis sabu seberat +/- 2 Kg, yang dibawa dengan tas, dan ditembak karena melawan.
Dari nyanyian Arg, petugas pun langsung melakukan pengembangan bersama Tim IT Polda Sumsel, dan menuju lokasi Talang Jambi, di lokas petugas kembali mendapatkan perlawanan dari pelaku S dan GR yang belakangan diketahui sebagai pengendali lapangan.
Lantaran melawan saat itu keduanya juga terpaksa dilumpuhkan di TKP.
Dari nyanyian S dan GR, petugas Satres Narkoba Polrestabes Palembang, kembali mendapatkan dua nama, R dan TM.
Tak mau target kabur, petugas langsung bergerak ke sebuah kosan di daerah Talang Ratu. Menurut polisi keduanya melawan juga saat diringkus dan kembali dilumpuhkan dengan timah panas.
"Benar kelima tersangka ini merupakan kurir sabu dan pemakai. Penangkapn kelimanya berawal dari adanya laporan masyarakat, kemudian kita lakukan Under Coverbuy. Lalu kita lakukan transaksi di lokasi parkir restoran ayam cepat saji Demang Lebar Daun. Ternyata benar saat transaksi pelaku Arg pembawa sabu 2 kg, saat itu kita amankan, dan terpaksa dilumpuhkan karena pelaku melakukan perlawanan," ungkap Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Anom Setyadji, didamping Kasat Narkoba, AKBP Siswandi, Selesa (17/3), saat mengelar perkaranya.
Setidaknya dari barang bukti 2 kg itu, sambung Anom, Satres narkoba Polrestabes Palembang telah menyelamatkan +/- 10.000 jiwa anak bangsa. " ya kita sudah menyelamatkan 10 jiwa, dan atas ulahnya ke 5 kurir ini terancam hukuman mati," tegasnya.
Selain 2 kg sabu, petugas juga mengamankan barang bukti berupa, 1 Buah Tas warna Hitam, 8 Unit Handphone, 2 Unit Sepeda Motor dan 1 Unit Mobil. (diw).