Antisipasi Virus Corona

PN Palembang Mulai Batasi Jumlah Pengunjung Sidang, Cuma Boleh 6 Penunjung Tiap Sidang

Sebagai upaya mencegah penularan virus Corona (COVID-19), Pengadilan Negeri (PN) Palembang mulai memberlakukan pembatasan

Penulis: Shinta Dwi Anggraini | Editor: Prawira Maulana
SHINTA
Petugas PN Palembang mengeluarkan kursi di ruang PTSP untuk mengurangi kerumunan sebagai upaya pencegahan virus Corona, Selasa (17/3/2020). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Sebagai upaya mencegah penularan virus Corona (COVID-19), Pengadilan Negeri (PN) Palembang mulai memberlakukan pembatasan jumlah pengunjung yang hadir ke gedung pengadilan.

Ketua PN Palembang, Bongbongan Silaban mengatakan, kebijakan ini dibuat untuk mengurangi kerumunan sehingga diharapkan dapat mencegah penularan COVID-19 yang kini dirasa begitu meresahkan.

"Kebijakan ini kita ambil setelah berkoordinasi dengan kejaksaan agung, para majelis dan Pemprov Sumsel" ujarnya, Selasa (17/3/2020).

Pembatasan jumlah pengunjung diberlakukan mulai dari ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di PN Palembang.

Dari jumlah kursi yang sebelumnya disediakan untuk 12 pengunjung, kini didalam ruang PTSP hanya disediakan
sebanyak 4 kursi bagi pengunjung yang menunggu giliran mendaftarkan perkara.

"Disini kita sampaikan bagi masyarakat yang akan mengurus keperluan di PN Palembang, kalau memang urusan yang bisa ditunda maka sebaiknya ditunda dulu. Tapi kalau tidak bisa ditunda, akan tetap kita layani seperti biasa," ujarnya.

Sedangkan di dalam ruang sidang, saat ini pengunjung dibatasi menjadi 6 orang.

Jumlah tersebut berlaku bagi setiap jadwal sidang.

Namun Bongbongan menegaskan bahwa perubahan hanya berlaku bagi jumlah pengunjung sidang.

Sedangkan untuk jadwal sidang di PN Palembang, sama sekali tidak ada perubahan.

"Tidak ada jadwal sidang yang berubah. Semuanya akan berlangsung sesuai jadwal," tuturnya.

Langkah selanjutnya yang akan dilakukan adalah dengan memberikan masker maupun hand sanitizer bagi
semua orang di lingkup PN Palembang.

Termasuk dengan menerapkan pengecekan suhu tubuh.

Namun hal tersebut masih terbatas dengan ketersediaan alat yang terbatas sehingga sulit didapat saat ini.

"Kita juga sudah berkoordinasi dengan pemerintah provinsi bagaimana agar bisa menerapkan hal tersebut.
Dan saat ini kita juga sedang berusaha mencari ketersediaan barang tersebut dan bila sudah didapat, akan langsung kita berlakukan," ujarnya.

Seluruh kebijakan ini akan berlaku hingga 31 Maret 2020.

Bongbongan berharap dengan adanya upaya ini dapat meminimalisir pencegahan virus Corona yang kini sudah dirasa begitu mengkhawatirkan.

"Kita berharap permasalahan Corona ini dapat segera berakhir," ujarnya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved