Genta Bikin Resah Warga Lawang Kidul Muaraenim, Pasrah Ditangkap Polisi
Jajaran Satnarkoba Polres Muaraenim menangkap satu orang pria yang bernama Jaya Puta alias Genta Bin Herwanto (33) warga
Penulis: Ika Anggraeni | Editor: Prawira Maulana
Laporan Wartawan Tribunsumsel.com,Ika Anggraeni
TRIBUNSUMSEL.COM, MUARAENIM - Jajaran Satnarkoba Polres Muaraenim menangkap satu orang pria yang bernama Jaya Puta alias Genta (33) warga simpang BTN Mandala Kecamatan Lawang Kidul Kabupaten Muaraenim yang diduga pengedar sabu-sabu.
Berdasarkan informasi yang berhasil Tribunsumsel.com, Senin (16/3/2020) tersangka diamankan polisi guna menindaklanjuti laporan masyarakat yang resah dengan tindak tanduk tersangka yang diduga kerap melakukan jual beli narkoba.
Menindak lanjuti laporan tersebut, kemudian jajaran Satnarkoba Polres Muaraenim mengadakan penyelidikan. Berdasarkan hasil penyelidikan, kemudian polisi memutuskan untuk melakukan penggerbekan.
Setelah didapat informasi pasti bahwa target ada di rumah, polisipun langsung meluncur ke lokasi yakni di rumah kontrakan tersangka.
Benar saja, tersangkapun tak berkutik, setelah digeledah didapat barang bukti berupa 13 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 5,01 Gram
dan 1 botol warna putih.
Ia pun tampak pasrah, saat polisi menggiringnya dan dibawa ke Polres Muaraenim untuk diproses lebih lanjut.
Kapolres Muaraenim, AKBP Donni Eka Saputra melalui Kasat Narkoba, I Putu Suryawan membenarkan adanya penangkapan tersebut.
"Tersangka dan barang bukti sudah kita amankan untuk di proses lebih lanjut," pungkasnya.
