Berita Selebriti
BREAKING NEWS: Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah Diamankan Polisi, Diduga Penyalahgunaan Narkoba
Begitu juga kronologi penangkapan dan barang bukti yang diamankan oleh pihak kepolisian.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Vannessa ditangkap bersama sang suami, Bibi Ardiansyah oleh Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat terkait penyalahgunaan narkoba.
Hal ini dibenarkan oleh Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Polisi Audie Latuheru saat dikonfirmasi Tribunnews, Selasa (17/3/2020).
"Benar (Vanessa dan suaminya diamankan terkait narkoba, Red)," kata Audie.
Namun demikian, Audie masih enggan merinci terkait penangkapan tersebut.
Begitu juga kronologi penangkapan dan barang bukti yang diamankan oleh pihak kepolisian.
Dia hanya mengatakan, saat ini keduanya masih diperiksa di Polres Jakarta Barat.
Sebaliknya, kata dia, kejadian ini nantinya akan diungkap ke publik oleh Polda Metro Jaya.
"Nanti dirilis pak Kabid Polda Metro Jaya," pungkasnya.
Kasus Prostitusi Online
Pada awal 2019 lalu, Vanessa Angel juga terlibat kasus prostitusi online di Surabaya, Jawa Timur.
Anggota Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim sekitar 12.30 WIB pada Sabtu (5/1/2019), menangkap Vanessa dan rekannya sesama artis di dua hotel berbeda.
Vanessa Angel dan artis berinisial AV digerebek di kamar hotel bersama pria bukan pasangan sah di sebuah kamar hotel di Surabaya, Jawa Timur.
Setelah digrebek, keduanya langsung dibawa ke Polda Jatim untuk dimintai keterangan.
Kasus ini masuk dalam pelanggaran UU ITE dan prostitusi online yang menjerat nama Vanessa Angel telah bermuara pada putusan hakim Pengadilan Negeri Surabaya.
Vanessa Angel telah menjalani sidang putusan atas kasus yang menjeratnya pada Rabu (26/6/2019).
Dia dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 5 bulan penjara.
Selain itu, majelis hakim tidak mejatuhi Vanessa dengan denda atau subsidair hukuman.
Vanessa Angel disebut terbukti bersalah dan melanggar pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS: Polisi Tangkap Vanessa Angel dan Suaminya