Menpan RB Tjahjo Kumolo Izinkan PNS Kerja dari Rumah dan Tetap Dapat Tunjangan, Cegah Virus Corona
Mantan mendagri ini mengatakan, setiap Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) diharapkan dapat menetapkan mekanisme kerja yang akuntabel yang memungkinkan
Menpan RB Tjahjo Kumolo Izinkan PNS Kerja dari Rumah dan Tetap Dapat Tunjangan, Cegah Virus Corona
TRIBUNSUMSEL.COM - Mengizinkan seluruh pegawai negeri sipil (PNS) di kementerian maupun lembaga bekerja dari rumah, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo.
Sebagai langkah pencegahan penyebaran virus corona atau Covid-19, upaya itu dilakukan.
Saat ini telah membuat aturan terkait pencegahan Covid-19, kebijakan di sejumlah instansi.
Mantan mendagri ini mengatakan, setiap Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) diharapkan dapat menetapkan mekanisme kerja yang akuntabel yang memungkinkan pegawai bekerja dari rumah.
Berdasarkan mekanisme kerja tersebut, PPK melakukan asesmen dan menetapkan siapa pegawai yang bisa bekerja dari rumah dan siapa yang tetap harus masuk kantor.
"PPK agar menjamin bahwa pelayanan publik di instansinya tetap berjalan dengan baik," ungkap dia.
Tjahjo melanjutkan, dengan pengaturan kerja seperti itu, tunjangan kinerja pegawai tetap diberikan sesuai hak pegawai.
Sebelumnya diketahui, Badan Kesehatan Dunia atau World Health Organization atau WHO menetapkan virus Corona sebagai pandemi global, Rabu (11/3/2020).
Direktur Jenderal WHO Tedros Adhanom Ghebreyesus mengatakan, istilah itu digunakan sekarang lantaran terdapat kekhawatiran mendalam atas Covid-19.
Dilansir BBC.com, istilah pandemi digunakan untuk penyakit menular yang menyebar dari orang ke orang secara signifikan dan berkelanjutan di banyak negara.
Pandemi terakhir kali terjadi pada 2009, yaitu flu babi.
WHO berharap, penetapan virus Corona sebagai pandemi akan mengubah cara berbagai negara dalam menangani Covid-19.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Cegah Virus Corona, Menpan RB Izinkan PNS Kerja dari Rumah dan Tetap Dapat Tunjangan