Menpan RB Tjahjo Kumolo Izinkan PNS Kerja dari Rumah dan Tetap Dapat Tunjangan, Cegah Virus Corona

Mantan mendagri ini mengatakan, setiap Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) diharapkan dapat menetapkan mekanisme kerja yang akuntabel yang memungkinkan

Indra Akunto/KOMPAS.com
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo 

Menpan RB Tjahjo Kumolo Izinkan PNS Kerja dari Rumah dan Tetap Dapat Tunjangan, Cegah Virus Corona

TRIBUNSUMSEL.COM - Mengizinkan seluruh pegawai negeri sipil (PNS) di kementerian maupun lembaga bekerja dari rumah, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo.

Sebagai langkah pencegahan penyebaran virus corona atau Covid-19, upaya itu dilakukan.

Saat ini telah membuat aturan terkait pencegahan Covid-19, kebijakan di sejumlah instansi.

"Seluruh pimpinan Kementerian dan Lembaga serta ASN selalu mengikuti arahan Presiden Jokowi dan mengikuti setiap pernyataan Juru Bicara resmi Pemerintah. Untuk mencegah penyebaran Covid-19, ASN dibolehkan bekerja dari rumah," kata Tjahjo dalam keteranganya, Minggu (15/3/2020).

Mantan mendagri ini mengatakan, setiap Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) diharapkan dapat menetapkan mekanisme kerja yang akuntabel yang memungkinkan pegawai bekerja dari rumah.

Berdasarkan mekanisme kerja tersebut, PPK melakukan asesmen dan menetapkan siapa pegawai yang bisa bekerja dari rumah dan siapa yang tetap harus masuk kantor.

"PPK agar menjamin bahwa pelayanan publik di instansinya tetap berjalan dengan baik," ungkap dia.

 

Tjahjo melanjutkan, dengan pengaturan kerja seperti itu, tunjangan kinerja pegawai tetap diberikan sesuai hak pegawai.

Sebelumnya diketahui, Badan Kesehatan Dunia atau World Health Organization atau WHO menetapkan virus Corona sebagai pandemi global, Rabu (11/3/2020).

Direktur Jenderal WHO Tedros Adhanom Ghebreyesus mengatakan, istilah itu digunakan sekarang lantaran terdapat kekhawatiran mendalam atas Covid-19.

Dilansir BBC.com, istilah pandemi digunakan untuk penyakit menular yang menyebar dari orang ke orang secara signifikan dan berkelanjutan di banyak negara.

 

Pandemi terakhir kali terjadi pada 2009, yaitu flu babi.

WHO berharap, penetapan virus Corona sebagai pandemi akan mengubah cara berbagai negara dalam menangani Covid-19.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Cegah Virus Corona, Menpan RB Izinkan PNS Kerja dari Rumah dan Tetap Dapat Tunjangan


Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved