Bantah Kliennya Renggut Kegadisan Korban, Pengacara Pendeta HL Sebut Kasus Sudah Kedaluwarsa

Jeffry Simatupang, Kuasa Hukum Pemuka Agama HL (50) yang diduga merudapaksa gadis asal Surabaya, membantah kliennya

Editor: Moch Krisna
Surya
Tersangka dugaan pemerkosaan pendeta HL ditangkap polisi karena hendak kabur ke Amerika Serikat. Berikut fakta-fakta yang dibeber polisi. 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Jeffry Simatupang, Kuasa Hukum Pemuka Agama HL (50) yang diduga merudapaksa gadis asal Surabaya, membantah kliennya disebut terlibat kasus pemerkosaan.

Jeffry menyebutkan, kliennya terjerat kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur dengan Pasal 82 Tentang Kekerasan Anak Di bawah Umur.

Tak cuma membantah keras akan penggunaan diksi tersebut.

Jeffry menyayangkan pernyataan pihak Polda Jatim yang kerap berulang-kali memaparkan kekeliruan informasi mengenai periode atau lama waktu kliennya dituduh merudapaksa korban, IW (26) warga Pabean Cantikan Surabaya.

Semula kliennya disebut merudapaksa korban selama 17 tahun. Kemudian, dibuah menjadi tujuh tahun.

Padahal fakta sesungguhnya, Jeffry menegaskan, kliennya diduga melakukan kekerasan seksual tersebut kurun waktu setahun, yakni sejak 2005-2006 silam.

"Awal Polda Jatim mengatakan 17 tahun, lalu ditarik 6 tahun, itu bagi kami sesuatu yang janggal," tuturnya.

Artinya, ungkap Jeffry, kasus tersebut terjadi sekira 15 tahun lalu. Maka, status kasus tersebut bisa dikatakan sudah kedaluwarsa.

"Secara hukum, hak menuntut sudah gugur, karena sudah kedaluarsa. Ancaman hukuman 15 tahun, masa kadaluarsa adalah 12 tahun," terangnya.

Kendati begitu, Jeffry juga kembali menagih pembuktian mengenai ada tidaknya dugaan pemerkosaan atau pencabulan, yang disangkakan pada kliennya.

"Ya dibuktikan di pengadilan," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Pengacara Pendeta HL Bantah Kliennya Renggut Kegadisan Korban dan Sebut Kasus Sudah Kedaluwarsa, https://surabaya.tribunnews.com/2020/03/12/pengacara-pendeta-hl-bantah-kliennya-renggut-kegadisan-korban-dan-sebut-kasus-sudah-kedaluwarsa.
Penulis: Luhur Pambudi
Editor: Eben Haezer Panca

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved