Disebut Pernah Terima Mobil Seharga Rp 900 Juta dari Wawan, Jennifer Dunn Tak Membantah

"Kendaraan itu atas nama saudara?" tanya JPU pada KPK. "Iya," kata Jennifer Dunn.

Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Jennifer Dunn (30) menghadiri sidang kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atas terdakwa Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan. 

Disebut Pernah Terima Mobil Seharga Rp 900 Juta dari Wawan, Jennifer Dunn Tak Membantah

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mengaku menerima satu unit mobil Toyota Vellfire Z 2.4 AT Tahun 2013 warna putih, seharga Rp 910 juta dari Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, Komisaris Utama PT Balipasific Pragama (BPP), artis Jennifer Dunn 

Pada saat memberikan keterangan untuk Wawan, hal itu diungkap Jennifer Dunn.

Wawan menjadi terdakwa kasus korupsi pengadaan Alat Kedokteran Rumah Sakit Rujukan Provinsi Banten pada Dinas Kesehatan Provinsi Banten APBD dan APBD-P Tahun Anggaran 2012 dan tindak pidana pencucian uang.

"Iya betul," jawab Jennifer Dunn.

Jennifer Dunn (30) usai jadi saksi kasus Wawan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, di Jalan Bungur Raya, Gunung Sahari, Jakarta Pusat, Kamis (12/3/2020) siang.
Jennifer Dunn (30) usai jadi saksi kasus Wawan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, di Jalan Bungur Raya, Gunung Sahari, Jakarta Pusat, Kamis (12/3/2020) siang. (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

Di surat dakwaan untuk terdakwa Wawan, JPU pada KPK menyebutkan Wawan membeli satu unit mobil merk Toyota Vellfire Z 2.4 AT Tahun 2013 warna putih, seharga Rp 910 juta dari dealer PT. Duta Motor Jalan Pecenongan No.67 Jakarta Pusat, pada 6 Juli 2013.

Pembayaran mobil dimaksud dilakukan secara tunai dengan cara melalui Bilyet Giro BNI nomor 236215 sebesar Rp 910 Juta ke PT Duta Motor. Mobil tersebut diatasnamakan Jennifer Dunn.

"Kendaraan itu atas nama saudara?" tanya JPU pada KPK.

"Iya," kata Jennifer Dunn.

 

Dia tidak mengetahui sumber dana untuk pembelian mobil tersebut.

Pada saat ini, mobil sudah disita pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK mendakwa Komisaris Utama PT Balipasific Pragama (BPP) Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan melakukan pencucian uang dengan nilai sekitar Rp 579,776 miliar.

Jennifer Dunn (30) menghadiri sidang kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atas terdakwa Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan.
Jennifer Dunn (30) menghadiri sidang kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atas terdakwa Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan. (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

JPU pada KPK membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (31/10/2019).

Untuk tindak pidana pencucian uang (TPPU), JPU pada KPK membagi menjadi dua dakwaan.

Dakwaan pertama, yaitu periode 2010-2019. Pada periode ini, uang yang diduga disamarkan mencapai Rp479.045.244.180 dalam mata uang rupiah dan mata uang asing.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved