Hanya Wajib Lapor, 5 Tersangka yang Lecehkan Siswi SMK di Bolmong Sulawesi Utara Tak Ditahan

Aksi pelajar SMK di Bolaang Mongondow yang melecehkan temannya viral. Namun, lima tersangka tersebut tidak ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor

Tribun Manado
Korban dan pelaku bully siswi SMK di Bolmong diperiksa polisi, Selasa (10/3/2020). 

TRIBUNSUMSEL.COM - Aksi pelajar SMK di Bolaang Mongondow yang melecehkan temannya viral.

Namun, lima tersangka tersebut tidak ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor.

Polisi telah menetapkan lima pelaku kasus siswi Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) yang digerayangi paksa di Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara, sebagai tersangka.

Namun, meski sudah ditetapkan tersangka, kelima pelaku tidak ditahan.

Para tersangka ini berinisial PL, NP, RM, NR, dan PN.

Dari lima tersangka, tiga orang laki-laki, dan dua perempuan.

PSK Asal China Nyaris Gulung Tikar di Selandia Baru, Dampak Wabah Virus Corona

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abbast mengatakan, proses hukum kasus ini tetap berjalan.

"Lima siswa ini sudah ditetapkan tersangka, tapi tidak dilakukan penahanan. Karena statusnya masih usia sekolah.

Kemudian, ada jaminan dari orangtua pihak keluarga daripada para pelaku. Terhadap kelima pelaku ini diwajibkan untuk wajib lapor setiap hari," jelas Jules saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (10/3/2020) malam.

Jules juga menjelaskan, pasal yang dikenakan kepada para tersangka masih sama yaitu Undang-undang (UU) Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

"Itu pasal pokoknya. Tapi, ada yang dikenakan Pasal 55 KUHP, turut serta membantu pegang tangan, kaki. Dikenakan oleh penyidiknya Pasal 55. Prosesnya tetap berjalan," jelasnya.

Polisi juga mengamankan barang bukti ponsel. Ponsel itu yang digunakan merekam.

Menurut Jules, kejadian itu terjadi pada tanggal 26 Februari 2020, lokasinya di sekolah atau SMK tersebut.

Jadi, kejadiannya pada saat menunggu guru masuk kelas.

Video diunggah salah satu pelaku di story WhatsApp, Senin (9/3/2020).

Halaman
1234
Sumber: Kompas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved