Berita Selebriti

Diizinkan Pulang, Ririn Ekawati Dijemput Adik Ipar. Status Istri Mendiang Ferry Wijaya?

Tak hanya Ririn Ekawati dan Michael Andrew, ada pula seorang pengemudi serta wanita yang menggunakan hijab duduk di samping Ririn.

Editor: Weni Wahyuny
grid.id/rangga
Michael Andrew menggandeng Ririn Ekawati dari lobi Polres Jakarta Barat ke mobil Honda C-RV hitam. 

TRIBUNSUMSEL.COM -  Ririn Ekawati diizinkan pulang oleh polisi setelah diperiksa di BNN Lido, Jawa Barat pada Senin (9/3/2020).

Sebelum pulang, Ririn lebih dulu kembali ke Polres Jakarta Barat.

Dikutip dari Grid.ID, Ririn Ekawati dijemput seorang pria. Siapa dia?

Ternyata si pria adalah adik iparnya, Michael Andrew yang juga suami Rini Yulianti.

Sekira pukul 20.43 WIB Michael Andrew menggandeng Ririn Ekawati dari lobi Polres Jakarta Barat ke mobil Honda C-RV hitam.

Ririn Ekawati (38) terlihat keluar dari ruang pemeriksaan Polres Metro Jakarta Barat, Jalan S Parman, Slipi, Jakarta Barat, Senin dan dibawa ke Lido.
Ririn Ekawati (38) terlihat keluar dari ruang pemeriksaan Polres Metro Jakarta Barat, Jalan S Parman, Slipi, Jakarta Barat, Senin dan dibawa ke Lido. (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

Wajah letih tampak dari Ririn Ekawati yang pilih diam seribu bahasa saat ditanya wartawan.

Namun Ririn mencoba tetap ramah dengan memberikan senyum dari dalam mobil.

Tak hanya Ririn Ekawati dan Michael Andrew, ada pula seorang pengemudi serta wanita yang menggunakan hijab duduk di samping Ririn.

Polisi mengatakan status Ririn Ekawati saat ini adalah saksi.

"Status RE adalah sebagai saksi, setelah pemeriksaan tentu yang bersangkutan akan pulang," kata Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat, Kompol Ronaldo Maradona malam itu.

Terkait keberadaannya di Polres Jakarta Barat selama lebih dari empat jam.

Polisi kembali memeriksa ia bersama sang asisten yang sudah berstatus tersangka.

"Untuk hari ini kegiatannya setelah pagi dibawa anggota ke BNN untuk tes rambut. Kemudian kembali kesini untuk mekakukan BAP tambahan kami melakukan konfrontasi antar RE dan ITY asistennya," pungkasnya.

Seperti diketahui, Ririn Ekawati dan asistennya berinisial ITY diamankan pada Sabtu (7/3/2020), di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan dengan barang bukti happy five atau dikenal H5 sebanyak 37 butir.

Tak hanya itu, polisi juga temukan xanax di kediaman Ririn Ekawati saat digeledah.

Asisten Ririn Ekawati, inisial ITY sudah berstatus tersangka dan dikenakan Pasal 60 sub Pasal 62 UU RI tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Grid.ID/Rangga Gani Satrio)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ririn Ekawati Tersenyum saat Dijemput Pria Ini di Polres Jakarta Barat

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved