Sosok Ahli Agama yang Perkosa Seorang Jemaatnya Selama 17 Tahun Tersungkur Saat Digiring Polisi
Seorang pendeta yang dilaporkan oleh mantan jemaatnya ditangkap polisi. Oknum pendeta tersebut diduga memperkosa korban selama 17 tahun
TRIBUNSUMSEL.COM - Seorang pendeta yang dilaporkan oleh mantan jemaatnya ditangkap polisi.
Oknum pendeta tersebut diduga memperkosa korban selama 17 tahun.
Insiden kecil mewarnai proses penangkapan pendeta terduga pemerkosaan, HL (50) Surabaya. Tersangka dugaan pemerkosaan itu tersungkur.
HL sempat jatuh tersungkur saat masuk ke pintu utama Gedung Ditreskrimum Polda Jatim, Sabtu (7/3/2020) siang.
Ceritanya, ketika tiba di Mapolda Jatim naik mobil penyidik, HL dikeler dari halaman parkir menuju pintu masuk Gedung Ditreskrimum Polda Jatim untuk mengikuti pemeriksaan sebagai tersangka.
Sejak turun dari mobil, pria berkaca mata itu terus berupaya menutupi wajahnya menggunakan sebuah kain yang ia pegang di tangan kanannya.
Kepalanya terus menunduk seraya menyibak kerumunan awak media yang berjejal di depannya.
Setibanya di depan pintu kaca gedung yang dibatasi dengan tiga anak tangga terhubung langsung dengan jalan, entah HL kurang waspada terhadap tiga anak tangga yang akan dipijaknya, atau karena terdorong kerumunan penyidik dan wartawan di belakangnya.
Tubuh HL sontak terjerembab ke arah depan, tapi untungnya tubuh HL cepat dibopong oleh beberapa penyidik yang sigap melihat insiden tersebut.
Direktur Ditreskrimum Polda Jatim Kombes Pol R Pitra Andrias Ratulangie mengatakan, HL telah berstatus sebagai tersangka atas dugaan merudapaksa seorang wanita asal Surabaya berinisal IW (26).
"Namun setelah ditangkap ini kami akan tetap melakukan pemeriksaan sebagai tersangka," katanya pada awak media di Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim, Sabtu (7/3/2020).
Kini penyidiknya sedang disibukkan dengan memeriksa HL pasca berstatus sebagai tersangka.
"Hasil dari pemeriksaan ini kami belum tahu. Kami akan tindaklanjuti sesuai dengan perkembangan," bebernya.
Sebelumnya, pengusutan kasus tersebut berawal dari sebuah laporan yang dibuat pihak keluarga korban, Kamis (20/2/2020) silam.
Dengan nomor laporan polisi: LPB/155/II/2020/UM/SPKT. Hari Kamis tanggal 20 Februari 2020 Jam 14.00 WIB.
HL dilaporkan atas dugaan merudapaksa seorang wanita berinisial IW (26) hingga menimbulkan trauma dan luka psikologis.
Pasalnya, perbuatan terlapor dilakukan terhadap korban saat, berusia dibawah umur, kisaran 12 tahun.
Belakangan diketahui perbuatan terlapor tak cuma sekali.
HL telah merudapaksa IW selama tujuh tahun, sejak 2005 hingga 2011.
Awal Kasus
Pendeta berinisial HL dilaporkan ke Polda Jatim terkait dugaan persetubuhan terhadap seorang wanita.
Korban yang melapor ke polisi mengaku selama 17 tahun menjadi budak seks oleh oknum pendeta tersebut.
Korbannya adalah IW sekarang berusia 26 tahun.
IW diduga menjadi korban pelecehan seksual sejak usia 9 tahun hingga saat ini.
Pelaporan tersebut dilakukan oleh keluarga IW karena tidak terima atas perlakuan HL selama ini.
Kasus tokoh agama di Surabaya setubuhi wanita itu terbongkar ketika IW akan melangsungkan pernikahan.
Namun, IW memberontak ketika akan dinikahkan di tempat ibadah yang dipimpin oleh HL. Dari sikap IW tersebut, orang tuanya pun menginterogasi.
Hasilnya, IW menceritakan perlakuan HL kepadanya selama ini.
Perwakilan pihak keluarga korban, Jeannie Latumahina pun resmi melaporkan HL ke Polda Jatim, Kamis (20/2/2020) kemarin.
Dengan nomor laporan polisi: LPB/155/II/2020/UM/SPKT.
Hari Rabu tanggal 20 Februari 2020 Jam 14.00 WIB.
Jeannie mengungkap, HL diduga melakukan kekerasan seksual hingga menimbulkan trauma dan luka psikologis.
"Pelakunya dugaan kekerasan seksual dalam hal ini pencabulan dia adalah pemimpin dari satu umat Kristen yang ada di Kota Surabaya," katanya di depan Gedung SPKT Mapolda Jatim, Senin (2/3/2020).
Wanita berambut panjang itu menambahkan, kekerasan seksual itu dilakukan terduga pelaku terhadap korban sudah dilakukan selama berkali-kali kurun waktu 17 tahun.
Yakni sejak berusia dibawah umur sembilan tahun hingga usia korban menginjak 26 tahun.
"Dan ini sesuatu hal yang sudah lama dan kami harus memberikan support," ujarnya.
"Kalau kami melihat tanggal pelaporannya ya bulan Februari ini," ujarnya.
Aktivis perempuan dan anak itu menambahkan, dirinya mewakili pihak keluarga korban guna mengawal proses penyidikan yang sedang diupayakan pihak Polda Jatim.
Apalagi, ungkap Jeannie, hari ini HL dan sejumlah saksi sedang menjalani pemeriksaan di ruang penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim.
"Dan proses ini sedang berlangsung saat ini. Kami juga mengharapkan dan kami juga memberikan apresiasi bagi kepolisian yang cepat memproses kasusnya," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di surya.co.id