Cara Cek Produk Terdaftar BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan), Make Up dan Obatan yang Aman BPOM

BPOM merupakan badan pengawas obat dan makanan yang diadakan untuk menyaring berbagai produk untuk disalurkan kepada masyarakat.

Editor: M. Syah Beni
Tribunsumsel.com/bpom.com
Cara Cek Produk Terdaftar BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan), Make Up dan Obatan yang Aman BPOM 

TRIBUNSUMSEL.COM - BPOM merupakan badan pengawas obat dan makanan yang diadakan untuk menyaring berbagai produk untuk disalurkan kepada masyarakat.

Hal ini dilakukan karena masih rendahnya pengetahuan masyarakat atas kandungan produk yang aman untuk kesehatan.

Padahal makanan, obat-obatan termasuk kosmetik adalah kebutuhan yang pastinya dikonsumsi dan digunakan dalam kehidupan sehari-hari.

Obat-obatan, kosmetik, terutama makanan adalah hal yang sangat penting dalam menjaga kesehatan tubuh.

Sedangkan kesehatan merupakan investasi terbesar yang pada zaman sekarang sangat mahal harganya.

Maka dari itu, untuk selalu menjaga keamanan produk makanan yang kita konsumsi dan kosmetik yang kita gunakan, berikut Cara Cek Produk Terdaftar Badan POM (Badan Pengawas Obat dan Makanan)

Cara Cek Produk Terdaftar Badan POM (Badan Pengawas Obat dan Makanan):

  • Pertama Anda dapat mengunjungi website resmi bpom di http://cekbpom.pom.go.id atau klik di sini
  • Jika sudah masuk ke portal tersebut, akan ada tulisan “Cari Berdasarkan”.
  • Disebelah tulisan “Cari Berdasarkan”, ada kolom “Nomor Registrasi” dan kata kunci.
  • Untuk mengetahui apakah produk yang hendak Anda cek sudah terdaftar di bpom, klik cari berdasarkan “NAMA PRODUK”, lalu masukkan kata kunci atau ketik nama produk.
  • Terakhir klik enter.

Catatan: Jika data produk berupa nomor registrasi, nomor produk dan nomor pendaftar tersedia di layar, maka produk tersebut memang sudah memiliki izin BPOM asli.

Jika data produk tidak keluar, maka No BPOM yang tertera itu palsu dan produk tersebut tidak sedang berada dalam pengawasan Badan Pengawas Obat dan Makanan RI.

Selain untuk mengetahui apakah sebuah produk telah terdaftar di BPOM, Anda bisa langsung cek BPOM sebuah produk yang hendak dibeli atau dikonsumsi dengan cara berikut:

Cek Produk Terdaftar BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) dengan Cepat, Kurang dari 5 Menit

Cara Cek Badan POM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) Mudah kurang dari 5 menit

  • Masuk ke situs resmi BPOM di http://cekbpom.pom.go.id atau langsung klik di sini.
  • Lalu cari produk berdasarkan Nomer Registrasi
  • Kemudian masukkan kata kunci (kode BPOM yang ada di kemasan produk)
  • Jika data produk berupa nomor registrasi, nomor produk dan nomor pendaftar tersedia di layar, maka produk tersebut memang sudah memiliki izin BPOM asli.
  • Jika data produk tidak keluar, maka No BPOM yang tertera itu palsu dan produk tersebut tidak sedang berada dalam pengawasan Badan Pengawas Obat dan Makanan RI.

Catatan: jika sebelum Nomor Registrasi terdapat huruf, maka kamu hanya perlu menuliskan angkanya saja.

Maksud dari Nomor Registrasi BPOM yang tertera pada produk makanan dan obat-obatan adalah sebagai berikut:

  1. CA = kosmetik dengan tanda notifikasi
  2. CD = Kosmetik dalam negeri
  3. CL = Kosmetik impor
  4. MD = Makanan produksi dalam negeri
  5. ML = Makanan impor
  6. NA = kosmetika atau obat yang dijual secara online
  7. SD = Suplemen produksi dalam negeri
  8. SI = Suplemen Impor
  9. TI = Obat tradisional Import
  10. TR = Obat tradisional produksi dalam negeri

Itulah Cara Cek Produk Terdaftar BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan), Make Up dan Obatan yang Aman BPOM

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved