Cara Mengurus Surat Kehilangan di Kepolisian, Kehilangan Dompet, Surat Berharga, Motor, Mobil
Dalam kegiatan sehari-hari kehilangan sebuah benda karena lupa, ketinggalan atau penyebab lainnya sudah biasa terjadi.
TRIBUNSUMSEL.COM - Dalam kegiatan sehari-hari kehilangan sebuah benda karena lupa, ketinggalan atau penyebab lainnya sudah biasa terjadi.
Jika benda yang hilang tidak berharga atau tidak terlalu diperlukan, biasanya tidak masalah.
Namun jika yang hilang adalah benda atau surat berharga seperti KTP, SIM, Buku Tabungan, KK, Motor, Mobil, dan sejenisnya, maka kemungkinan besar Anda pasti melaporkannya kepada polisi.
Jika hendak melaporkan kehilangan benda berharga di tempat umum kepada polisi terdekat, maka ada syarat yang harus dipenuhi, berikut beberapa diantaranya:
Syarat yang harus dipenuhi saat mengurus surat kehilangan di kepolisian:
- Membawa Surat Pengantar dari Desa / Kelurahan
- Catat dan Ingat Dokumen atau Barang Apa Saja yang Hilang
- Usahakan Mencari Terlebih Dahulu Fotokopi Dokumen yang Hilang
- Siapkan Persyaratan yang Diperlukan
Beberapa hal yang mungkin di perlukan dalam proses pelaporan:
- Kartu tanda penduduk (wajib, jika kartunya tidak ikut hilang).
- Buku tabungan (jika melaporkan terkait kehilangan ATM).
- Foto barang yang hilang (jika ada).
- Minta Fotokopi dan Legalisir
- Surat Kehilangan Berlaku untuk 14 Hari
Surat laporan kehilangan berlaku hanya untuk 14 hari saja. Jika masih membutuhkannya lagi maka setelah itu kamu bisa memperpanjangnya lagi. Oleh karena itu, setelah mendapatkan surat kehilangan ini segera gunakan untuk mengurus ke instansi terkait.
Itulah Cara Mengurus Surat Kehilangan di Kepolisian terdekat jika Anda kehilangan Barang atau Surat Berharga.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/kehilangan-dompet-surat-berharga-motor-mobil-begini-cara-mengurus-surat-kehilangan-di-kepolisian.jpg)