Berita OKI
Gagal Memerkosa karena Korban Terbangun, Pria di OKI Ini Ditangkap dan Dituntut 3 Tahun Penjara
Terdakwa ini dituntut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan
Penulis: Winando Davinchi | Editor: Wawan Perdana
TRIBUNSUMSEL, KAYUAGUNG-Terdakwa Fahledi (37 tahun), warga Dusun 1 Desa Kayulabu Kecamatan Pedamaran Timur (Petir), Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), dituntut hukuman penjara tiga tahun penjara.
Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) David Erikson Manalu saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung, Jumat (28/2/2020) siang.
Terdakwa ini dituntut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan.
"Dalam proses persidangan perbuatan terdakwa dituntut melanggar dalam Pasal 351 ayat (2) KUHP," ucapnya.
Dibacakan, perbuatan terdakwa terjadi pada Jumat 1 November 2019 sekitar pukul 01.00 Wib, bertempat di Kecamatan Petir, Kabupaten OKI.
• Alasan Ajak Makan Tekwan, Pria di Baturaja Ini Rudapaksa Remaja 16 Tahun di Kamar Kos
Fahledi awalnya masuk dalam rumah korban YH melalui jendela samping rumah korban.
Ia saat itu hendak memerkosa korban.
Selanjutnya, dengan memecahkan kaca, Fahledi masuk ke dalam kamar tidur korban yang saat itu dalam keadaan gelap atau lampu dimatikan.
Saat Fahledi naik ke tempat tidur, korban terbangun.
"Saat itu korban melawan tetapi oleh terdakwa memegangi kedua tangan korban, dimana terdakwa sempat mengancam korban, bila melawan akan dibunuh," terang Jaksa.
• Bantu Suami Jual Sabu Beromzet Ratusan Juta, Wanita Ini Diamankan Polres Muba
Dikatakan lebih lanjut, terdakwa mengayunkan senjata tajam jenis pisau ke tubuh korban dan langsung melarikan diri.
"Karena ruangan kamar tidur dalam keadaan gelap sehingga korban tidak melihat ada luka robek ditangannya," ujarnya.
Akibat perbuatan terdakwa, korban mengalami luka robek pada lengan kiri bawah, punggung tangan kiri dan dijari tangan sesuai dengan hasil visum.
• Bunga Citra Lestari Tampil di Konser Ronan Keating & Bautista, Begini Reaksi Ayah Ashraf Pak Mat
Majelis hakim diketuai Resa Oktaria SH MH menunda sidang terdakwa pada Senin (2/3) dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari penasihat hukum terdakwa yakni Subrata SH dan rekan.
"Sidang ditunda pada Senin pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari Penasihat hukum terdakwa," tutur hakim sambil mengetuk palu tanda sidang ditutup.
