2 Tahun Lagi Pensiun, Ketua Gudep SMPN 1 Turi Malah jadi Tersangka Tragedi Susur Sungai Sempor

Tiga orang tersebut merupakan penginisiasi kegiatan susur sungai tersebut, ketiganya juga telah memiliki sertifikat Kursus Mahir Dasar (KMD) Pramuka.

Editor: Weni Wahyuny
Dok.Pusdalops DIY, TribunJogja.com/Hasan Sakri
Ketua Gudep SMPN 1 Turi Jadi Tersangka Tragedi Susur Sungai, Dua Tahun Lagi Jalani Masa Pensiun. Ketiga tersangka yang tak lain adalah pembina Pramuka 

TRIBUNSUMSEL.COM - Jelang masa pensiun, R (58), Guru Seni Budaya SMPN 1 Turi Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) harus mendekam di balik jeruji besi.

R ditahan oleh pihak kepolisian setelah ditetapkan menjadi tersngka terkait tragedi susur Sungai Sempor.

Tak hanya sendiri, polisi juga menetapkan yakni IYA (36) warga Caturharjo, Sleman yang juga sebagai guru olahraga.

Selain itu, ada juga DDS (58), warga Ngaglik yang merupakan tenaga bantu pembina Pramuka dari luar sekolah SMP N 1 Turi.

Dengan demikian total tiga orang yang ditetapkan menjadi tersangka terkait tragedi susur Sungai Sempor yang dilakukan oleh siswa SMPN 1 Turi, Sleman, pada Jumat pada Jumat (21/2/2020).

Tiga orang tersebut ditetapkan tersangka karena dianggap yang paling bertanggung jawab dalam peristiwa nahas itu.

Tiga orang tersebut merupakan penginisiasi kegiatan susur sungai tersebut, ketiganya juga telah memiliki sertifikat Kursus Mahir Dasar (KMD) Pramuka.

Namun, ketiganya tidak ikut turun ke sungai dan ketiganya dianggap lalai hingga menyebabkan orang lain kehilangan nyawa.

"Ketiga orang ini penentu dan ide, lokasi ada pada mereka, terutama IYA. Tetapi mereka justru tidak ikut turun," kata Wakapolres Sleman Kompol M Kasim Akbar Bantilan Kasim dalam jumpa pers, Selasa (25/2/2020) seperti dikutip dari Kompas.com.

R (58), seorang guru Seni Budaya SMPN 1 Turi sekaligus ketua gugus depan sekolah mengatakan tugasnya saat itu yakni menunggu di sekolah dan mencatat siswa yang telah kembali.

"Tugasnya saya saat itu hanya menunggui di sekolah untuk mencatat siswa yang kembali dari susur sungai. Termasuk jaga barang-barang siswa," ungkap R.

R yang kini berusia 58 tahun, sebentar lagi memasuki masa pensiun sebagai PNS.

Ia harus menjalani hukuman akibat kelalaiannya tersebut.

"Sebenarnya saya tinggal dua tahun lagi pensiun," ujar R dikutip dari TribunJogja.

Dihimpun dari Tribun Jogja, polisi mengatakan rencana kegiatan susur sungai tersebut baru muncul satu hari jelang kegiatan pramuka yang biasa rutin dilakukan tiap Jumat.

Rencana tersebut muncul lewat diskusi di grup WA, dan tak ada pembahasan mengenai keamanan dan keselamatan.

"Dari perencanaan dan diskusi-diskusi, tidak ada yang membahas soal safety. Saat pelaksanaan juga tidak ada alat keselamatan diri misal pelampung atau tali. Itu yg tidak diperhitungkan sama sekali sejak perencanaan," ungkap Kasat Reskrim Polres Sleman AKP Rudy Prabowo.

Kegiatan susur sungai tersebut tak hanya satu kali dilakukan disekolah, biasanya dilakukan satu kali dalam satu semester.

Terakhir kali dilakukan yakni pada 2019 dengan lokasi berada di utara lokasi kejadian di Sungai Sempor Jumat lalu.

Sementara itu, IYA mengaku menyesal dan meminta maaf atas kejadian yang merenggut nyawa 10 siswanya itu.

Ia mengaku akan menerima segala risiko dan konsekuensi dari kalaliannya tersebut.

"Ini sudah menjadi risiko kami sehingga apa pun yang nanti menjadi keputusan akan kami terima," bebernya.

IYA berharap keluarga korban dapat memaafkan segala kesalahannya.

Atas perbuatannya ketiga tersangka dijerat pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan orang meninggal dunia dan pasal 360 KUHP karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain luka-luka.

Ketiganya terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Terkait guru yang ditahan ini, Kepala Dinas Pendidikan Sleman, Arif Haryono mengatakan belum akan diberhentikan dari status PNS.

"Untuk guru yang ditahan belum diberhentikan dari status PNS, masih menunggu proses hukum hingga selesai," ucap Arif.

Kepala Sekolah Mengaku Tak Tahu

Kepala Sekolah SMPN 1 Turi, Titik Nurdiana mengaku tidak mengetahui adanya kegiatan susur sungai yang dilakukan oleh para siswanya dalam ekstra kurikuler Pramuka. 

Titik mengakui kegiatan Pramuka memang menjadi kegiatan rutin sekolah. 

Menurut Titik, pembina Pramuka tidak berkoordinasi dengan dirinya terkait kegiatan susur sungai tersebut. 

"Kebetulan saya baru satu setengah bulan menjabat kepala sekolah, kegiatan Pramuka melanjutkan dari program lama. Jujur saya tidak tahu ada kegiatan susur sungai," katanya saat jumpa pers di SMPN 1 Turi, Sabtu (22/02/2020) seperti dikutip dari TribunJogja. 

"Mungkin karena siswa berasal dari Turi dan sudah paham daerah Turi. Jadi mungkin ya menganggap itu biasa,"sambungnya.

Tutik juga memohon maaf atas musibah yang menimpa anak didiknya.

Pihaknya tidak menduga akan terjadi musibah seperti ini.

Pihaknya juga meminta dukungan dari masyarakat, agar keluarga dan kerabat korban yang meninggal diberikan kekuatan.

"Semoga korban yang belum ditemukan, segera ditemukan,"tutupnya.

Kepala sekolah SMPN 1 Turi, Tutik Nurdiana ( paling kiri) saat menghadiri jumpa pers terkait tragedi susur sungai yang menewaskan 9 siswa dan 1 orang hilang di sekolah setempat, Sabtu (22/2/2020).
Kepala sekolah SMPN 1 Turi, Tutik Nurdiana ( paling kiri) saat menghadiri jumpa pers terkait tragedi susur sungai yang menewaskan 9 siswa dan 1 orang hilang di sekolah setempat, Sabtu (22/2/2020). (Tribun Jogja/Christi Mahatma Wardhani)

(Tribunnews.com/Tio,Yon, TribunJogja.com/SantoAri, Kompas.com/WijayaKusuma)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ketua Gudep SMPN 1 Turi Jadi Tersangka Tragedi Susur Sungai, 2 Tahun Lagi Jalani Masa Pensiun

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved