Palsukan Dukungan, Balon Perseorangan Terancam Penjara Maksimal 72 Bulan
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) provinsi Sumsel, telah mengintruksikan Bawaslu Kabupaten
Penulis: Arief Basuki Rohekan | Editor: Prawira Maulana
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG--Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) provinsi Sumsel, telah mengintruksikan Bawaslu Kabupaten untuk mengawasi dukungan calon perseorangan atau independen, yang diberikan oleh warga setempat kepada kandidat yang akan maju dalam Pilkada 7 Kabupaten se Sumsel.
Komisioner Bawaslu Sumsel Syamsul Alwi, mengatakan jajaran Bawaslu harus bekerjasama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat, untuk mengetahui status warga terkait dengan pekerjaannya sehingga akan mengetahui ada tidaknya dukungan ASN, TNI/Polri dan lainnya.
"Jika, nantinya ada temuan atau laporan dari warga terkait status pekerjaan dan statusnya, maka harus ada bekerjasama dengan Disdukcapil untuk mengetahui kepastiannya dan baru melakukan verifikasi faktual terkait dengan dukungan tersebut," kata Syamsul Alwi.
Menurut Syamsul, dukungan masyarakat yang akan diverifikasi pengawas dibawah itu nantinya, khusus untuk temuan kasus atau adanya laporan dari masyarakat, yang menyebutkan dukungan terhadap calon yang bersangkutan diberikan oleh orang yang tidak diperbolehkan atau tidak memenuhi syarat dalam memberikan dukungan seperti ASN, anggota TNI/Polri.
"Jadi harus ditelit dukungan itu, baik KTP, tandatangan orang yang mendukung, dengan pengawasan melekat, mulai dari penyerahan ke KPU, termasuk digitalisasinya sama dak dengan manual harus dipastikan, termasuk surat pernyataan dan administrasi lainnya," ucap Syamsul.
Pasalnya, jika terbukti melakukan pemalsuan dukungan KTP, maka selain biaa digugurkan dari pencalonan, bisa terancam pasal pidana.
Hal ini berdasarkan pasal 185 A UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, apabila terbukti melakukan pelanggaran manipulasi daftar dukungan, bakal calon perseorangan terancam penjara minimal 36 bulan dan maksimal 72 bulan.
"Di samping itu, pelaku juga dikenakan denda paling sedikit Rp 36 juta dan paling banyak Rp72 juta. Tak hanya dijerat UU Pilkada," tandasnya.
Pelaku juga bisa dijerat pemalsuan dokumen KTP, yang dijelaskan dalam Pasal 185 UU No 1 tahun 2015.
Sementara ketua KPU Sumsel Kelly Mariana, sejak jadwal penyerahan dukungan bakal calon perorangan dibuka 19 Februari lalu, sudah ada beberapat pasangan balon yang menyerahkannya ke KPU Kabupaten.
Dimana dari 4 Kabupaten yang ada bakal calon perseorangan, baru pasangan bacalon perseorangan di kabupaten Muratara yang telah menyerahkan berkas dukungan ke KPU Muratara pada 19 Februari, sejumlah 17 ribuan KTP dari syarat minimal 14 ribuan, yaitu Akbar/ Akisropi & Barquni.
"Di OKU Timur (Ruslan Taimi- dr Herly Sunawan), di Mura ada dua dan di OKU kemungkinan hari ini," jelas Kelly.
Dilanjutkan Kelly, saat ini KPU Muratara sedang bekerja dalam tim yang besar, menghitung jumlah berkas dukungan tersebut, dan para calon diakui Kelly, masih bisa menambah berkas dukungan sampai batas 23 Februari 24.00.
"Pada 24 hingga 26 Februari sudah masuk tahap verifikasi dan para calon, sudah tidak bisa lagi menambah jumlah dukungan," pungkas Kelly.