Cara Menggunakan BPJS Kesehatan untuk Periksa Kehamilan, USG, Lahiran Normal dan Caesar

Untuk peserta BPJS kesehatan wanita yang sedang hamil, ternyata memiliki fasilitas yang dapat dimanfaatkan. Mulai dari cek rutin kehamilan, USG, hing

Editor: M. Syah Beni
Tribunsumsel.com/bpjskesehatan
Cara Menggunakan BPJS Kesehatan untuk Periksa Kehamilan, USG hingga Melahirkan Normal maupun Caesar 

TRIBUNSUMSEL.COM - Untuk peserta BPJS kesehatan wanita yang sedang hamil, ternyata memiliki fasilitas yang dapat dimanfaatkan.

Mulai dari cek rutin kehamilan, USG, hingga biaya persalinan normal maupun caesar kini telah ditanggung oleh pihak BPJS Kesehatan.

Hal ini akan sangat berfungsi untuk sedikit meringankan biaya kehamilan dan persalinan anda.

Namun fasilitas kehamilan dan persalinan ini dapat anda nikmati hanya jika mengikuti peraturan dan ketentuan yang berlaku saja.

Berikut ketentuan dan peraturan yang dapat anda ikuti untuk mendapatkan fasilitas kehamilan serta melahirkan sebagai hak anda pemegang BPJS Kesehatan.

Ketentuan Menggunakan BPJS Kesehatan untuk Periksa Kehamilan, USG hingga Melahirkan Normal maupun Caesar

Layanan Pemeriksaan Kehamilan Pakai BPJS

Pemeriksaan kehamilan menggunakan BPJS diprioritaskan di faskes 1 yang tertera pada kartu BPJS yang anda miliki.

Jika faskes 1 yang anda pilih tidak memiliki fasilitas yang memadai, anda akan dirujuk ke bidan yang sudah bekerjasama atau diberikan surat rujukan ke faskes 2 (rumah sakit).

Surat rujukan berlaku selama satu bulan dengan tiga kali pemeriksaan di RS (Hal ini akan mempermudah ibu karena tidak perlu bolak - balik untuk mengurusnya lagi, kecuali jika masa berlakunya sudah habis).

Layanan Pemeriksaan USG

Layanan USG hanya dapat satu kali saja untuk satu kali masa kehamilan menggunakan layanan BPJS Kesehatan.

Sebagaimana dengan pelayanan BPJS lainnya, proses ini juga harus dilakukan dengan rujukan dokter spesialis kandungan yang telah memeriksa peserta terlebih dahulu.

Surat rujukan ini akan dikeluarkan jika dokter yang memeriksa kandungan tersebut merasa bahwa ibu hamil benar-benar harus mendapatkan fasilitas USG.

Jika ternyata pemeriksaan USG dilakukan atas kehendak peserta atau ibu hamil itu sendiri, maka berbagai biaya yang timbul akibat hal tersebut akan menjadi tanggungan yang bersangkutan dan tidak akan ditanggung oleh pihak BPJS Kesehatan.

Layanan Bersalin atau Melahirkan

Biaya persalinan pengguna BPJs akan ditanggung oleh pihak BPJS Kesehatan.

Namun untuk menggunakan pelayanan ini, anda harus mengikuti ketentuan yang berlaku di BPJS Kesehatan, termasuk sejumlah prosedur wajib lainnya yang dibutuhkan.

Tidak ada pembatasan untuk layanan bersalin ini, setiap peserta bisa mendapatkan layanan bersalin setiap kali hamil dan melahirkan.

Guna mendapatkan layanan bersalin dari BPJS, Anda wajib melengkapi beberapa persayaratan berikut:

Dokumen Persyaratan

  • Kartu BPJS Kesehatan atau Nomor Kartu Peserta
  • KTP
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Buku Kesehatan Ibu dan Anak
  • Rujukan (jika harus dirujuk ke RS)

Proses melahirkan bisa ditangani pada Fasilitas Kesehatan (Faskes) 1, karena pada umumnya faskes ini telah dilengkapi tenaga khusus untuk kebutuhan persalinan.

Peserta bisa melakukan pendaftaran sesuai prosedur dan mendapatkan layanan persalinan yang dibutuhkan di sana.

Biaya persalinan yang akan ditanggung oleh pihak BPJS Kesehatan maksimal Rp600.000 untuk setiap persalinan.

Jika biaya yang dikeluarkan lebih dari jumlah tersebut, maka peserta harus membayar kelebihan tersebut dengan uang pribadi.

Layanan Rujukan Operasi Caesar

Dalam kondisi tertentu, bisa saja peserta BPJS harus melahirkan secara Caesar.

Hal ini akan membutuhkan penanganan khusus dan biasanya tidak dapat ditangani di Faskes 1 (karena keterbatasan tenaga ahli dan peralatan medis)

Untuk Prosedur operasi caesar ini anda butuh surat rujukan dari faskes awal.

Hal ini penting untuk dicermati dengan baik, sebab jika tidak sesuai dengan prosedur rujukan yang ditetapkan oleh pihak BPJS, maka peserta akan menanggung sendiri seluruh biaya operasi Caesar yang dilakukan.

Dalam hal ini, keputusan untuk menjalani operasi Caesar haruslah disarankan atau diambil oleh dokter/bidan yang menangani peserta di Faskes 1 dan bukan atas keinginan peserta itu sendiri.

Bila surat rujukan telah diterima, barulah peserta bisa dirujuk ke rumah sakit yang lebih besar atau biasa disebut Faskes Lanjutan.

Anda harus mendaftar kembali di Faskes Lanjutan, dengan membawa serta Surat Rujukan, dari Faskes 1.

Jika semua syarat dan prosedur telah dipenuhi dengan lengkap, maka proses operasi Caesar bisa dilakukan dengan cepat.

Kehamilan atau Persalinan yang sedang berada dalam keadaan darurat

BPJS Kesehatan telah menegaskan bahwa dalam keadaan darurat, seluruh fasilitas kesehatan baik yang bekerja sama maupun yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, wajib memberikan pelayanan kegawat daruratan sesuai indikasi medis.

Fasilitas kesehatan tidak diperbolehkan menarik biaya pelayanan kesehatan kepada peserta dengan kondisi darurat.

Itu artinya Anda bisa langsung segera ke rumah sakit ataupun puskesmas yang terdekat dengan posisi Anda saat itu, tanpa harus mendapat rujukan terlebih dahulu.

Persyaratan Dokumen di RS

Dokumen yang perlu dipersiapkan saat memeriksa kehamilan ataupun proses melahirkan:

  • Dokumen asli dan fotokopi e-KTP ibu hamil.
  • Dokumen asli dan fotokopi kartu BPJS kesehatan.
  • Dokumen asli dan fotokopi kartu keluarga.
  • Surat rujukan dari faskes 1.
  • Buku kesehatan atau pemeriksaan ibu dan bayi.

Itulah cara Cara Menggunakan BPJS Kesehatan untuk Periksa Kehamilan, USG hingga Melahirkan Normal maupun Caesar

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved