Berita Viral

Viral Pria Berpeci di Madura Telanjangi Wanita, Polisi Tangkap Dalang Serta Bongkar Motifnya

Sosok penyebar dan perekam video pria Madura telanjangi wanita di pinggir jalan itu pun telah ditangkap polisi.

tribun jatim
Viral Pria Berpeci di Madura Telanjangi Wanita, Polisi Tangkap Dalang Serta Bongkar Motifnya 

TRIBUNSUMSEL.COM - Viral Pria Berpeci di Madura Telanjangi Wanita, Polisi Tangkap Dalang Serta Bongkar Motifnya

Usai sudah perjalanan kasus sesosok pria yang telanjangi wanita di pinggir jalan.

Motif dan pelaku telah diamankan pihak kepolisian.

Fakta terbaru kasus video viral pria Madura telanjangi wanita di pinggir jalan akhirnya terkuak.

Sosok penyebar dan perekam video pria Madura telanjangi wanita di pinggir jalan itu pun telah ditangkap polisi.

Polisi berhasil mengungkap alasan mengapa peristiwa di video itu bisa terjadi dan viral.

Ningsih Tinampi Gelagapan Disinggung Ilmu Pengobatan , Video Terbaru Ningsih Diperkosa Dukun Cabul

Dalam video viral yang diunggah akun Facebook Yuni Rusmini, terlihat pria memakai kemeja biru menghampiri seorang wanita berbaju hitam.

Si pria tiba-tiba mendorong wanita tersebut ke tembok pagar.

Ia lalu menarik celana milik wanita itu hingga telanjang setengah badan.

Diperlakukan demikian, si wanita hanya diam, lalu si pria itu langsung meninggalkannya.

Di dalam video yang direkam oleh seseorang itu tampak tak ada yang melerai.

Video Viral di Madura, Pria Menelanjangi Wanita di Pinggir Jalan yang Merekam Tertawa Terbahak-bahak
Video Viral di Madura, Pria Menelanjangi Wanita di Pinggir Jalan yang Merekam Tertawa Terbahak-bahak (Tribunjatim.com)

Melihat Sosok Kandidat Ketua Golkar Sumsel, Andie Dinialdie Ternyata Bukan Orang Sembarangan

Parahnya orang yang merekam adegan itu malah tertawa terbahak-bahak.

Diketahui, lokasi kejadian pria Madura telanjangi wanita di pinggir jalan itu berada di Jalan Jaksa Agung Suprapto, Kabupaten Sampang, Pulau Madura, tepatnya di depan kantor Dinas Pertanian.

2 Orang Ditangkap

Polres Sampang akhirnya mengamankan dua orang pelaku yang menyebarluaskan video tindakan asusilaitu.

Mereka adalah Jamaluddin (26) tahun dan Fawaid (22).

Jamaluddin adalah seorang pria yang berasal dari Desa Gunung Maddah, Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang.

Sedangkan, Fawaid merupakan pria yang tinggal di Desa Karang Penang Oloh, Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang, Pulau Madura.

Kisah Bocah di Baturaja Rekayasa Korban Penculikan, Takut Pulang Gegara Hilangkan Uang Infaq

Jamaluddin dan Fawaid adalah karyawan yang bekerja di Konter Jakarta Ponsel.

Lokasinya tidak jauh dari Tempat Perkara Kejadian (TKP).

Aksi Pria di Video Ternyata Perintah

Kapolres Sampang, AKBP Didit Bambang Wibowo mengatakan, sebelum peristiwa pelecehan itu terjadi, pria yang telanjangi wanita di video viral bernama JN, yang merupakan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ), disuruh oleh Jamaludin untuk menghampiri korban bernama SL yang juga ODGJ.

Jamaluddin menyuruh JN untuk melakukan tindakan asusila dengan cara menarik celana Sl hingga telanjang separuh badan.

"Sementara saat JN membuka celana korban di video oleh Jamaluddin," ujarnya kepada TribunJatim.com, Senin (17/2/2020).

Disebar di WhatsApp (WA)

Kemudian setelah melakukan rekaman video yang berdurasi 26 detik, Jamaluddin menyebarluaskan ke grup WhatsApp yang ada di handphonenya, tepatnya di grup Taretan Jakpon.

"Di dalam grup Jakpon itu berisi sepuluh anggota," terang AKBP Didit Bambang Wibowo.

AKBP Didit Bambang Wibowo menambahkan, salah satu anggota grup Taretan Jakpon yang sekaligus rekan kerja Jamaluddin (Fawaid) mengambil video tersebut dari grup dan dijadikan Story WatsApp.

"Ketika dijadikan Story WatsApp, video itu dilihat oleh semua kontak Fawaid dengan kurang lebih 400 orang," tuturnya.

"Dari Story WatsApp milik Fawaid, kemudian menyebar di berbagai media sosial," imbuhnya.

Akibat dari ulahnya, Jamaludin dan Fawait disangkakan pasal 45 ayat 1 Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

"Keduanya mendapatkan ancaman hukuman paling singkat enam tahun penjara atau lebih," tegas AKBP Didit Bambang Wibowo.

Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved