Ayah Perkosa Anak
Gadis Asal Lampung Diperkosa Ayah Tiri dan Pamannya, Ternyata si Paman Juga Perkosa Anaknya Sendiri
Gadis Asal Lampung Diperkosa Ayah Tiri dan Pamannya, Ternyata si Paman Juga Perkosa Anaknya Sendiri
TRIBUNSUMSEL.COM - Gadis Asal Lampung Diperkosa Ayah Tiri dan Pamannya, Ternyata si Paman Juga Perkosa Anaknya Sendiri
Peristiwa pemerkosaan anak di bawah umur kembali terjadi.
Ayah tiri memperkosa anak tirinya kembali terjadi di Lampung.
Polisi menangkap H (41) dan Y (37), dua pria asal Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu, Lampung, karena masing-masing memerkosa anak tiri mereka.
• Viral Eks Suami Ussy Sulistaiwaty, Gubernur Kalteng Turunkan Pasien Dari Ambulan Demi Tujuan Mulia
• Jenderal Andika Menangis Lihat Sertu Rizka Nurjanah Alami Kebutaan, Sosok Prajurit Wanita Terbaik
H memerkosa anak tirinya, N (14).
Sedangkan Y memerkosa anak tirinya, WM (15).
Y juga diketahui pernah memerkosa N yang merupakan keponakannya.
Kapolsek Pardasuka AKP Martono menjelaskan, N dan WM melaporkan H dan Y pada 12 Februari.
“Pelaku Y ini juga dilaporkan oleh N (anak tiri pelaku H), yang merupakan keponakannya sendiri dengan laporan LP/B/76/II/2020/LPG/RES PRINGSEWU/ SEK PARDASUKA tanggal 12 Februari 2020,” kata Martono saat dihubungi, Minggu (16/2/2020).
Mendapat laporan, polisi melakukan penyelidikan dan menangkap H pada Rabu (12/2/2020) sekitar pukul 16.30 WIB.
Selang 30 menit kemudian, pelaku Y juga ditangkap.
Dari pemeriksaan, H mengaku dua kali menyetubuhi N, yaitu pada Mei 2019 di kamar korban dan Desember 2019 di rumah nenek kandung korban.
Sedangkan pelaku Y menyetubuhi WM sejak 2011, saat korban masih kelas dua sekolah dasar.
Perbuatan terakhir Y dilakukan pada Januari 2020 lalu saat istrinya (ibu kandung korban) tidak ada di rumah.
Lalu, pelaku Y menyetubuhi N yang merupakan keponakannya itu pada Mei dan November 2019 lalu. Persetubuhan itu terjadi di rumah pelaku Y.
Martono menjelaskan, pelaku H dan Y dijerat Pasal pasal 76D jo pasal 81 ayat 1 dan 3, dan pasal 76E jo pasal 82 ayat 1 UU RI Nomor 23 tahun 2016 tentang perlindungan anak.
Pidana maksimal 15 tahun penjara.
Perilaku bejat Abdullah alias Man Cendol terhenti.
Man Cendol ditangkap polisi karena memperkosa anak kandung dan anak tirinya secara bergilir.
Polisi menangkap Abdullah (44) alias Man Cendol atas dugaan pencabulan anak kandung dan anak tirinya yang berusia 7 dan 13 tahun.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Rully Robinson mengatakan, penangkapan dilakukan berdasarkan laporan istri tersangka, Selasa (28/1/2020).
• Bukan Virus Corona, Tenaga Kerja Asal China di Muarenim Terjangkit ISPA
"Setelah adanya laporan itu, kami melakukan penyelidikan. Setekah diketahui keberadaannya, langsung digelar penangkapan," kata Rully kepada Kompas.com, Kamis (30/1/2020).
Menurut dia, tersangka ditangkap di rumahnya di kawasan Jalan Adi Sucipto Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu (29/1/2020) sekitar 20.00 WIB.
• Chef Renatta Geram & Peringatkan Hal Mengerikan ini Saat Keluarganya jadi Korban Begal Payudara
Namun saat ditangkap Abdullah melawan sehingga harus dilumpuhkan.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku telah sering berhubungan badan dengan kedua anaknya tersebut.
Rully mengungkapkan, bahwa tersangka merupakan residivis pembunuhan yang pada 2007 lalu ditangkap di Jambi.
Pada 2015 tersangka ditangkap lagi dengan kasus berbeda, yakni kasus kekerasan dalam rumah tangga.
"Saat ini tersangka sedang mendapatkan perawatan medis di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Kalbar," kata Rully.
• Oknum Polisi Berpangkat Bripda Nekat Loncat dari Fly Over, Sempat Senyum ke Petugas Kebersihan
Kejadian Serupa
M tega menyetubuhi dua anak kandungnya dalam kurun waktu tiga tahun terakhir.
Bahkan, aksi bejat yang dilancarkan pelaku terbilang sadis yaitu dengan mengancam anak agar mau menuruti permintaan nafsu setannya.
Seorang bapak di Kabupaten Trenggalek menyetubuhi dua anak kandungnya.
Pria berinisial M (51) asal Kecamatan Durenan itu menyetubuhi kedua anaknya sejak 2017 hingga 2018.
Kapolres Trenggalek AKBP Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan, usaha tersangka untuk menggauli anak kedunya gagal lantaran sang anak berontak pada tahun 2017.
Namun, dengan mengancam, ia akhirnya dapat menyetubuhi Mawar sebanyak tiga kali dalam rentang 2017 hingga 2018.
Saat pertama aksi bejat itu dilakukan, usai Mawar masih 15 tahun.
Selain Mawar, M juga menyetubuhi kakaknya, Bunga.
Itu dilakukan pada 2018 saat usia Bunga masih 23 tahun.
Ketika kejadian berlangsung, Bunga sudah menikah dan sedang pisah ranjang dengan suaminya.
"Tapi penyidik masih menggali lebih dalam, sudah berapa lama, dan berapa kali perlakukan itu kepada korban yang anak sendiri," ujar Calvijn, saat gelar tangkapan, Rabu (22/1/2020).
Tersangka, lanjut dia, menikah sebanyak dua kali.
Kedua anak tersebut merupakan buah hati dari istri pertama.
Sementara aksi bejat itu dilakukan ketika ia sudah menikah lagi.
Polisi juga sudah melakukan visum untuk para korban. Hasilnya, seusai dengan apa yang disangkakan.
Polisi menerima laporan kasus tersebut pada Juni 2019. Setelah melewati proses penyidikan yang cukup panjang, M ditangkap pada 17 Januari 2020.
Kini, M harus mendekam di balik jeruji besi. M dijerat dengan pasal 76 D jo pasal 81 ayat (2) UURI 17/2016 tentang penetapan Perppu UURI Nomor 1/2016 tentang perubahan kedua UURI 23/2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang dan/atau pasal 290 ayat (1) KUHP.
M diancam minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. Ancaman hukuman juga bisa ditambah 1/3 karena korban adalah anak kandung.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com