Berita Selebriti

Karen Pooroe Beri Tanggapan Soal Dipanggilnya Marshanda oleh Polisi Terkait Kematian Putrinya

Karen mengaku tak ingin menyalahkan atau menuduh orang lain atas kasus meninggalnya sang anak.

Editor: Weni Wahyuny
instagram/marshanda99/cuapcuap_mop
Karen Pooroe Beri Tanggapan Soal Dipanggilnya Marshanda oleh Polisi Terkait Kematian Putrinya 

Diberitakan sebelumnya, Karen Pooroe meminta Arya Satria Claproth untuk jujur atas kronologi kematian putrinya.

"Saya minta juga Arya dan siapa pun yang ada di sana pada saat kejadian tolonglah berkata yang sejujur-jujurnya dan menerima segala konsekuensinya," kata Karen di kantor Polres Jakarta Selatan, Kamis, dikutip dari Kompas.com.

Ia mengaku belum sepenuhnya menerima kepergian Zefania yang begitu tiba-tiba.

"Karena ya terus terang saya belum bisa sepenuh hati ikhlas anak saya sudah dipanggil Tuhan," imbuh Karen.

Arya Claproth Ada di Apartemen saat Zefania Jatuh

Sebelumnya, Kapolsek Cilandak, Kompol Martson Marbun, mengatakan Arya Satria Claproth sudah melaporkan kematian Zefania Carina Claproth ke Polres Jakarta Selatan, Sabtu (8/2/2020).

Ia menyampaikan, suami Karen Pooroe atau Karen Idol itu berada di apartemen saat anaknya jatuh dari balkon lantai 6, Jumat (7/2/2020).

Menurutnya, Arya saat itu tengah bekerja di kamarnya menggunakan headset.

"Sudah (melaporkan). Sabtu ya di Polres (Jakarta Selatan)," kata Marbun, dikutip dari Kompas.com, Selasa (11/2/2020).

"Itu pengakuan dia (Arya). Iya (sedang bekerja di kamar apartemen). Makanya kita lakukan penyelidikan lebih dalam," jelasnya.

Karen Pooroe saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (10/2/2020).
Karen Pooroe saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (10/2/2020). (Tribunnews.com/Bayu Indra Permana)

Mengenai dugaan adanya kelalaian Arya karena Zefania bisa jatuh dari balkon apartemen yang diduga sedang bermain hujan, Marbun belum bisa mengambil kesimpulan.

"Bisa aja (kelalaian) atau gimana, nanti tergantung Polres bikin pasalnya gimana," ungkapnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Mochammad Irwan Susanto, menyebut belum bisa menetapkan status Arya Claproth dalam kasus ini.

 

Sebab, pihaknya masih melakukan pendalaman terkait bukti-bukti keberadaan Arya.

"Kami tidak bisa berandai-andai (status tersangka). Tentunya kami berdasarkan bukti-bukti apakah yang bersangkutan akan menjadi tersangka karena ada di lokasi atau tidak, tentunya perlu pendalaman," kata Irwan di Polres Jakarta Selatan, Senin (10/2/2020).

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved